Dua Napi Lapas Bentiring Pesan Ganja 20 Kg dan 2,2 Kg Sabu

Dua Napi Lapas Bentiring Pesan Ganja 20 Kg dan 2,2 Kg Sabu

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu kembali mengamankan narkotika golongan 1 seberat 20 kilogram (KG) ganja kering dan 2,2 kg sabu yang dipesan oleh napi lapas kelas II a Bentiring, Bengkulu dan melibatkan 7 (tujuh) orang tersangka lainnya.

Dijelaskan Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Agus Riansyah kronologis penangkapan oleh BNNP engamankan, sabu seberat 1 kg di pesan oleh napi kelas II A Lapas Bentiring bernama Imron alias Oon. Sedangkan 1 kg sabu lainnya diamankan di rumah tersangka Amar Tarigan di Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.

Sementara, lanjut Agus, pengungkapan ganja seberat 20 kg merupakan pesanan dari napi Eko Susanto alias Eko. Eko juga merupakan napi kelas ll A lapas Bentiring yang merupakan jaringan narkoba kelas berat.

\"Dalam pengungkapan lasus ini, BNNP Bengkulu bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu Dan Badan Narkotika Nasional Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara,\" pungkasnya.

Petugas, sambung Agus, kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu Sabri alias Acil, di dm hotel Jalan Danau Kota Bengkulu. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Sabri alias Acil, petugas kembali menemukan 20 paket sabu siap edar dengan berat 1 ons beserta timbangan digital dan plastik klip bening dengan berbagai ukuran.

\"Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabri alias acil merupakan peluncur dari napi lapas kelas II.A bentiring bernama Imron alias Oon,\" tegasnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke kota Tebing Tinggi Sumatera Utara dengan membawa serta tersangka Amar Tarigan, dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg yang disembunyikan di atas lemari di garasi rumahnya. Kemudian tim pemberantasan BNNP Bengkulu melakukan pemantauan terhadap Bus Putra Simas yang berangkat dari Medan Sumatera Utara menuju Kota Bengkulu yang diduga di dalam bus tersebut terdapat kurir yang membawa narkotika.

\"Sehingga tim pemberantasan BNNP BENGKULU mengamankan Prananda ketika turun dari bus PUTRA SIMAS di Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah yang langsung dijemput oleh 2 tersangka lainnya Maerasta Sandi Aprila dan Roni Marsal dengan mengendarai sepeda motor,\" pungkasnya.

Tiga orang tersangka, langsung diamankan ke BNNP Bengkulu dan berhasil ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja di dalam bagasi bus Putra Simas yang disimpan di dalam 1 karung warna putih yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket bungkusan besar narkotika golongan jenis ganja serta 1 paket narkotika golongan 1 jenis sabu.

Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat 3 Junto pasal 132 ayat (1) sub pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: