Kejati Segera Panggil Murman Lagi

Kejati Segera Panggil Murman Lagi

\"murman\"BENGKULU, BE - Penyidikan kasus proyek multiyears di Kabupaten Seluma terus bergulir. Setelah sebanyak 2 kali Mantan Bupati Seluma Murman Effendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka mangkir dari panggilan Kejati. Dengan alasan sakit syaraf tulang belakang. Saat ini Penyidik Kejati kembali bersiap melayangkan surat panggilan ketiga untuk Murman Effendi,Cs tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Ahmad Darmansyah SH, selaku Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Bengkulu kepada jurnalis di ruang kerjanya kemarin.

\"Kita baru melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tentunya kita akan layangkan pemanggilan ketiga, secepatnya,\" jelas Apidsus. Dijelaskan ASpidsussesuai dengan peraturan yang ada, pemanggilan terhadap tersangkan akan dilakukan sebanyak tiga kali sebelum melakukan upaya hukum lainnya, sesuai petunjuk dan arahan dari pimpinan Kejati nantinya untuk penuntasan kasus tersebut.

Namun sayangnya Ahmad Darmansyah tidak mau menjelaskan kapan Penyidik mengirimkan surat pemanggilan tersebut. Dengan alasan masih menunggu keputusan dari Kajati Bengkulu Chanifuddin SH. \"Untuk waktunya saya belum bisa memberitahukan kepada media, nanti jika sudah waktunya akan saya beritahukan,\" ungkap Ahmad Darmansyah.

Dalam kesempatan itu, Apidsus juga menjelaskan perkembangan penyidikan kasus Jogging Track yang akhir-akhir ini menimbulkan jegolak ditengah masyarakat Bengkulu. Menurutnya Penyidik terus melakukan penyidikan kasus tersebut. \"Kita akan memanggil semua orang yang terlibat bukan hanya 7 orang yang ramai disebutkan tersangka dalam media massa itu, tapi semuanya,\" kata Ahmad Darmansyah.

Lagi-lagi sayang Ahmad Darmansyah siapa orang-orang yang akan diperiksa tersebut dengan alasan sedang menunggu hasil audit dati BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). \"Kalau sudah keluar tentu saya kasih tahu kalian,\" jawab Apidsus menanggapi pertanyaan jurnalis.

Demikian pula halnya dengan pengusutan kasus korupsi lampu jalan yang telah menetapkan empat tersangka yaitu Zulkarnai Muin mantan Kadis PU Provinsi, PPTK Proyek Jumaris Asri, ketua panitia lelang Abdul Manaf serta Direktur PT Dwipa Konektra HD Zaidan. Aspidsus enggan membeberkan sudah sejauh mana proses penanganan kasus ini.  \"Mereka sakit dan tidak mungkin kita lakukan pemeriksaan dengan keadaan demikian,\" tutup Apidsus.(Cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: