Kadisperindag Minta Eksekusi Kios Ilegal
RATU SAMBAN, BE - Pembangunan kios di blok DK Pasar Minggu bertingkat yang menyalahi aturan, dibenarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Ir Yalinus. Pasalnya, selain tak memegang izin perpanjangan pembangunan, pembangunan kios oleh CV Mitra Makmur dinilai ilegal, dan menyalahi site plan Pasar Minggu Bertingkat. Dan saat ini dirinya telah mengajukan usulan eksekusi terhadap pembangunan kios DK itu.
Sebelum kios itu dibangun, dirinya telah bersikeras agar tidak ada pembangunan di kawasan DK, karena akan menganggu lalu lalang pengambilan air di pompa PBK yang terhalang kios jika terjadinya kebakaran. Yalinus juga mengakui telah berulang kali ditemui CV Mitra Makmur dengan Kepala UPTD untuk memperbolehkan pembangunan dan mengeluarkan izinnya. Namun Yalinus tetap pada pendirian dan berpegang pada perencanaan pasar. \"Pembangunan pasar itukan sudah ada siteplan, sehingga jikapun ada penambahan bangunan harus mempedomani site plan,\" tegas Yalinus.
Ada dugaan, pembangunan 5 kios yang saat ini bertambah menjadi 6 kios, kuat dugaan adanya kongkalingkong antara CV Mitra Makmur dengan Kepala UPTD. Apalagi setelah Kadisperindag berulang kali mengeluarkan surat larangan pembangunan kios, namun dilapangan justru Kepala UPTD mengeluarkan surat imbauan kepada pedagang yang isinya meminta pedagang untuk mengosongkan auning blok DK karena auning akan dibongkar dan dibangun kios blok DK. Surat itu dikeluarkan sekitar 19 Desember 2012 lalu. Dari sinilah awal pembangunan itu dilakukan.
\"Sejauh ini, pembangunan yang telah dibangun CV Mitra Makmur tanpa izin tertulis dari walikota. Dengan adanya surat Kepala UPTD itu, CV Mitra Makmur berani melanjutkan pembangunanya,\" katanya.
Jika sekarang Kepala UPTD mengaku tidak tahu atau kecolongan dengan pembangunan diluar site plan, sangatlah aneh, apalagi pembangunan berlangsung dan bersebelahan dengan kantor UPTD yang setiap hari dilaluinya. \"Kalau pembangunan itu jauh dari kantor boleh saja mengaku kecolongan, tapi inikan pembangunan itu tepat disamping kantor jadi setiap hari kelihatan,\" katanya. Masih ditegaskan Yalinus, pembangunan yang dilakukan tetap ilegal, dan dugaan pungutan kepada pedagang pun dianggap ilegal.
Terkait persoalan tersebut, Kadisperindag, Yalinus telah mengusulkan dan meminta kepada Walikota Bengkulu agar pembangunan kios dan los di blok DK dibongkar, guna menghindari persoalan hukum dikemudian hari.
Sementara itu Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Bengkulu, Bambang Suryadi SH juga mendukung dengan rencana eksekusi yang diusulkan Kepala Dinas kepada Walikota Bengkulu. Hanya saja eksekusi itu tidak semua kios yang telah dibangun, namun cukup satu kios yang diduga diluar site plan awal. \"Saya juga usulkan agar pembangunan kios untuk dieksekusi, tapi tidak semua melainkan satu kios yang berada disamping WC umum,\" katanya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: