Kadisperindag Minta Eksekusi Kios Ilegal

Kadisperindag Minta Eksekusi Kios Ilegal

\"RIO-PEMBANGUNANRATU SAMBAN, BE - Pembangunan  kios di blok DK Pasar  Minggu bertingkat yang menyalahi aturan, dibenarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Ir Yalinus.  Pasalnya, selain  tak memegang  izin perpanjangan pembangunan, pembangunan kios oleh CV Mitra Makmur  dinilai ilegal, dan  menyalahi site plan  Pasar Minggu Bertingkat.  Dan   saat ini  dirinya telah mengajukan  usulan eksekusi terhadap  pembangunan kios DK itu.

Sebelum   kios itu dibangun,  dirinya telah bersikeras agar tidak ada pembangunan di kawasan DK, karena akan menganggu lalu lalang  pengambilan air di pompa  PBK yang terhalang kios jika terjadinya kebakaran. Yalinus juga mengakui telah berulang kali ditemui CV  Mitra Makmur dengan  Kepala UPTD untuk memperbolehkan pembangunan dan mengeluarkan izinnya.  Namun  Yalinus tetap pada pendirian dan  berpegang pada perencanaan pasar.  \"Pembangunan pasar itukan sudah ada siteplan, sehingga jikapun ada penambahan  bangunan harus  mempedomani site plan,\" tegas Yalinus.

Ada dugaan, pembangunan 5 kios yang saat ini bertambah  menjadi 6 kios, kuat dugaan  adanya kongkalingkong antara CV Mitra Makmur dengan  Kepala UPTD.  Apalagi setelah Kadisperindag berulang kali mengeluarkan surat  larangan pembangunan kios, namun dilapangan  justru Kepala UPTD mengeluarkan surat imbauan kepada pedagang yang  isinya meminta pedagang untuk mengosongkan auning blok DK karena  auning akan dibongkar dan dibangun kios  blok DK.  Surat itu dikeluarkan sekitar 19 Desember  2012 lalu.   Dari sinilah awal  pembangunan itu dilakukan.

\"Sejauh ini, pembangunan yang telah dibangun  CV Mitra Makmur tanpa izin tertulis dari walikota.  Dengan adanya surat Kepala UPTD itu,  CV  Mitra Makmur berani melanjutkan pembangunanya,\" katanya.

Jika sekarang Kepala UPTD mengaku tidak tahu atau kecolongan dengan pembangunan diluar site plan, sangatlah aneh, apalagi pembangunan berlangsung dan bersebelahan dengan kantor UPTD  yang setiap hari  dilaluinya.  \"Kalau pembangunan itu jauh dari kantor boleh saja mengaku kecolongan, tapi inikan pembangunan  itu tepat disamping kantor jadi  setiap hari kelihatan,\" katanya. Masih ditegaskan Yalinus, pembangunan yang dilakukan tetap ilegal, dan dugaan pungutan kepada pedagang pun dianggap ilegal.

Terkait persoalan  tersebut, Kadisperindag, Yalinus telah mengusulkan dan  meminta kepada Walikota Bengkulu  agar pembangunan  kios dan los di blok DK   dibongkar,   guna menghindari persoalan hukum dikemudian hari.

Sementara itu Kepala Bidang Pasar Disperindag  Kota Bengkulu, Bambang Suryadi SH  juga mendukung dengan rencana eksekusi yang diusulkan  Kepala Dinas kepada Walikota Bengkulu.  Hanya saja eksekusi itu tidak semua  kios yang telah dibangun, namun cukup satu kios yang diduga diluar site plan awal. \"Saya juga usulkan agar pembangunan kios untuk dieksekusi, tapi  tidak semua melainkan satu kios yang berada disamping WC umum,\" katanya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: