120 Fintech Ilegal Ditutup

120 Fintech Ilegal Ditutup

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan dan menutup 120 fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan ditutupnya 120 fintech ilegal tersebut, jumlah fintech ilegal yang telah berhasil ditutup mencapai 2.018 entitas sejak 2018 silam.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yusri mengatakan, kehadiran fintech ilegal berpotensi merugikan masyarakat. Mereka beroperasi secara ilegal melalui website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar.

\"Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,\" kata Yusri, kemarin (2/2).

Ia mengimbau, masyarakat harus dapat bersikap hati-hati memanfaatkan penawaran pinjaman berbasis daring. Walaupun diberikan kemudahan, tetapi peminjam diwajibkan untuk melunasi kredit tersebut.

\"Meminjam uang di manapun harus bertanggungjawab untuk melakukan pembayaran. Bahayanya jika meminjam di fintech ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,\" ungkapnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya di 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 1.494 fintech ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2.018 entitas.

Satgas juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Dari 28 entitas tersebut di antaranya 13 Perdagangan Forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan hutang, 2 Investasi money game dan dua equity crowdfunding Ilegal.

\"Selain itu, adadua multi level marketing tanpa izin, satu investasi sapi perah, satu investasi properti, satu pergadaian tanpa izin, satu platform iklan digital, satu investasi cryptocurrency tanpa izin dan satu koperasi tanpa izin,\" tuturnya.

Ia menambahkan, meskipun banyak fintech ilegal, ada juga tiga entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung.

Ketiganya telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung, serta satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan pemulihan atas aplikasi yang telah diblokir. \"Ada tiga entitas juga telah mendapatkan izin usaha,\" imbuhnya.

Terkait masih banyaknya fintech ilegal yang tidak terendus oleh Satgas Waspada Investasi, pihaknya siap menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal. \"Kalau ingin melapor ataupun mengajukan pertanyaan dapat menghubungi kami disaluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected],\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: