Timsel KPU Perketat Rekrutmen Komisioner
BENGKULU, BE – Peminat komisioner KPU Provinsi Bengkulu akan bersaing ketat untuk menduduki 5 kursi yang tersedia. Peserta diperkirakan akan banyak bakal bersaing menduduki merebut posisi terebut, mulai dari kandidat incumbent, komisioner KPU Kabupaten/Kota hingga pendatang baru. Sehingga Tim Seleksi (Timsel) memastikan diri akan memperketat proses rekrutmen KPU tersebut.
Proses untuk menembus kursi komisioner KPU tersebut, harus melewati hadangan dari Timsel. Anggota Timsel yang telah dibentuk tersebut adalah, Dr Khairil MPd (UMB) Ririn MSi (UMB), Dr Aminuddin MSi (UNIB), Muhartini MPd (UNIB) dan Khairudin Wahid MAg (IAIN). Setelah mengikuti pembekalan di Jakarta, Timsel KPU akan objektif dalam melakukan rekrutmen mendatang, berdasarkan aturan yang berlaku.
Terlebih tugas dari KPU Provinsi akan menyelenggarakan Pileg hingga Pilpres bukan suatau yang mudah. Beberapa kriteria penilaian tetap akan berjalan sesuai prosedur. Diungkapkan anggota Timsel KPU Provinsi, Khairudin Wahid MAg tak ada halangan pleno mengenai tahapan akan seera diputuskan pada hari ini. Sehingga berdasarkan hasil pleno tersebut maka tahapan selanjutnya bisa segera dilanjutkan.
\"Kita akan bertugas hingga 4 bulan ke depan. Siapaun berhak dengan syarat yang sudah ditentukan untuk mengikuti tes. Tesnya mulai dari seleksi administratif, tes tertulis, pemeriksaan kesehatan, dan psikotes, terakhir tes wawancara,\" ungkapnya.
Mantan Calon Wakil Walikota Bengkulu itu menambahkan pelaksanaan psikotes pihaknya akan menggandeng pihak ketiga, dalam hal ini adalah psikiater. Dalam setiap tahapan akan ada beberaapa kandidat tereleminasi. Hingga pihaknya akan mengantarkan calon komisioner hingga urutan 10 besar terbaik. Sedangkan finalisasi tetapakan diputuskan oleh KPU pusat.
\"Hasil 10 besar akan kita kirimkan ke KPU pusat. Untuk mengantisipasi terjadinya PAW maka 20 calon tetap akan kita kirimkan ke KPU pusat. Sehingga akan lebih mempermudah dalam mencarikan penggantinya nanti, jika nantinya diperlukan,\" tukasnya. (160)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: