Keputuskan KPU Sesuai Aturan

Keputuskan KPU Sesuai Aturan

Terkait Penetapan Calon PPK TMS

BENTENG, bengkuluekspress.com - Laporan keberatan calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditanggapi cepat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Benteng. Bawaslu telah memanggil Ketua KPU, Drs Brotoseno dan Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Meiki Helmansyah SPd, Kamis (29/1).

\"Kami sudah mengundang Ketua dan Komisioner KPU sesaat setelah menerima laporan. Klarifikasi kami lakukan sejak sore hingga tengah malam,\" ungkap Ketua Bawaslu Benteng, Asmara Wijaya ST MAP, melalui Anggota Bawaslu Benteng Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Supirman SAg MH, kemarin (30/1).

Dari keterangan yang disampaikan pihak KPU, lanjutnya, Bawaslu akhirnya menetapkan KPU sudah menjalankan tahapan penelitian berkas administrasi sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.  Dimana, KPU membandingkan berkas pendaftaran calon PPK dengan sistem informasi partai politik (Sipol).

Tujuannya, untuk membuktikan kebenaran surat pernyataan yang dibuat oleh calon PPK tentang tidak pernah terlibat dalam Partai Politik. \"Versi KPU, setiap calon PPK yang terdaftar di Sipol maka terindikasi sebagai anggota Partai Politik (Parpol). Apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan prosedur,\" tegasnya.

Diketahui, keputusan KPU dalam menetapkan hasil kelengkapan administrasi berkas persyaratan menuai protes salah satu calon PPK yang TMS. Yaitu, Meti Oktavia SH.  Ditanya mengenai keputusan Bawaslu, Meti mengaku kecewa lantaran dirinya sama sekali tak mengetahui tentang Sipol.

Ia mengaku tak pernah terlibat Parpol. \"Sebelumnya, saya juga penyelenggara pemilu. Yaitu sebagai PPS. Menurut saya, tak ada dasar KPU melihat Sipol dalam seleksi administrasi PPK,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: