DPT Pilkades Capai 51 Ribu

DPT Pilkades Capai 51 Ribu

CURUP, bengkuluekspress.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong hingga kemarin masih merampungkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades 2020 ini. Dimana dari pendataan yang mereka lakukan jumlah DPT Pilkdes tahap III di di 56 desa yang Kabupaten Rejang Lebong tersebut mencapai 51 ribu.

\"Hingga saat ini (kemarin) kita masih melakukan perekapan jumlah DPT namun hitungan sementara kita mencapai 51 ribu,\" sampai Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi melalui Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa Dinas PMD, Bobby Harpa Santana SSTP MSi Jumlah DPT Pilkades tersebut, menurut Bobby mengalami penurunan dari jumlah DPT Pemilu 2019 lalu yang diberikan KPU Rejang Lebong.

Karena menurut Bobby jumlah DPT Pemilu di 56 desa yang melaksanakan Pilkades tahun 2020 ini mencapai 80 ribu. Namun setelah dilakukan perhitungan ulang oleh panitia Pilkades ditingkat desa jumlahnya tinggal 51 ribu. \"Data DPT dari KPU tidak kita jadikan patokan, namun lebih pada untuk informasi awal saja, sehingga saat jumlahnya turun drastis dari DPT KPU itu tidak masalah,\" tambah Bobby.

Menurut Bobby, adanya pengurangan jumlah tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti adanya masyarakat yang meninggal dunia, kemudian pindah domisili dan lainnya.Lebih lanjut ia menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam DPT Pilkades tersebut syaratnya minimal sudah berdomisili di desa tersebut selama enam bulan terakhir. Selain itu, ia juga mengaku sebelum ditetapkan menjadi DPT Pilkades juga telah melalui sejumlah tahapan seperti tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Saat DPS tersebut, panitia ditingkat desa juga telah mengumumkan untuk menjaring masyarakat yang benar-benar belum masuk dan bisa dimasukkan.Karena menurut Bobby setelah ditetapkannya DPT maka tidak bisa lagi ada pemilih tambahan yang dimasukkan sesuai dengan Perbub. Karena bila tidak ditetapkan seperti itu, maka menurut Bobby dikhawatirkan panitia akan disibukkan dengan daftar pemilih saja.

\"Penetapan DPT ditingkat desa ini ditetapkan pada 17 Januari lalu, setelah itu tidak boleh ada tambahan lagi,\" tegas Bobby.Masih menurut Bobby, masyarakat yang boleh menyumbangkan suaranya dalam Pilkades nanti adalah masyarakat yang masuk dalam DPT, selain itu masyarakat yang masuk dalam DPT nanti akan diberi undangan untuk memilih, masyarakat yang tidak mendapat undangan untuk memilih maka dipastikan tidak bisa menyumbangkan suaranya, berbeda dengan Pemilu 2019 lalu yang masih bisa menyumbangkan suaranya meskipun hanya bermodalkan KTP. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: