Tidak Semua Raperda Dibahas
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar sidang paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Bengkulu 2020 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto S.IP, kemarin (28/1).
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD kota, Solihin Adnan SH mengatakan sejak disetujuinya usulan ini untuk ditindaklanjuti, maka pihaknya akan melakukan rapat ditingkat Bapemperda untuk menentukan skala prioritas.
\"Alhamdulillah dinamika dalam paripurna tadi cukup positif, sekarang tinggal tugas Bapemperda untuk mengkaji usulan raperda tersebut, dan akan kita sesuaikan skala kebutuhannya,\" ujar Solihin Adnan.
Menurutnya, meski banyak eksekutif yang mengusulkan namun bukan berarti seluruhnya akan dibahas, karena pihaknya juga harus memahami apa isi raperda tersebut, jika nantinya ada perda yang bisa disatukan maka akan disatukan. Kemudian, jika misalnya ada raperda yang sebenarnya sudah cukup diatur oleh Undang-undang diatasnya maka raperda tersebut dicoret. \"Kita menjadwalkan rapat pertama di bulan Februari ini,\" tukasnya.
Dalam pembahasan ini juga sekaligus menuntaskan sisa raperda yang tak sempat dituntaskan tahun 2019 lalu seperti raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, kemudian raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Tuak, Raperda Bangunan Gedung, dan Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Namun, dari usulan tersebut juga terdapat raperda baru seperti Raperda Ketahanan Keluarga, Pengelolaan Zakat, Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Kota Layak Anak. Ditambahkan anggota Bapemperda DPRD Kota, Reni Heryanti, tidak semua usulan ini akan diterima, karena lantaran masih ada tahapan selanjutnya yang akan dibahas seperti naskah akademik serta pembahasan bersama dengan instansi atau organisasi perangkat daerah terkait lainnya. \"Paripurna ini sebagai langkah awal untuk memulai pembahasan raperda 2020, selanjutnya kita melihat kemampuan anggaran, dan skala prioritas,\" imbuhnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: