Nurul Awaliyah Segera Operasikan PT BMQ

Nurul Awaliyah Segera Operasikan PT BMQ

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Nurul Awaliyah selaku pemegang saham mayoritas PT Borneo Suktan Mining dalam waktu dekat bakal memulai kegiatan produksi di wilayah IUP Pertambangan PT Bara Mega Quantum di Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dimulainya proses mengolah, memproduksi dan menjual batu bara tersebut karena Nurul Awaliyah berkedudukan sebagai pemegang saham sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung nomor 1607/K/Pdt/2013 tertanggal 22 September 2013. Hal tersebut disampaikan Jecky Haryanto SH kuasa hukum PT Borneo Suktan Mining.

\"Dalam waktu dekat pihak Nurul Awaliyah memulai kegiatan produksi batu bara. Kasihan karyawan jika perusahan terlalu lama tidak beroperasi,\" jelas Jecky, Selasa (28/1).

Lebih lanjut Jecky mengatakan, saat ini masih ada beberapa pihak yang menduduki lokasi tambang PT BMQ di Desa Rindu Hati. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, saat perusahaan memulai operasi akan meminta bantuan kepolisian. Karena, Nurul Awaliyah pemilik saham mayoritas PT BMQ, maka Jecky meminta kepada pihak-pihak yang beraktifitas di lokasi tambang PT BMQ untuk meninggalkan lokasi tersebut. \"Masih ada, tetapi tidak banyak yang beraktifitas di lokasi tambang,\" imbuh Jecky.

Jika masih ada pihak lain bertindak menggunakan dasar SK nomor 267 tahun 2011 tentang Persetujuan Perubahan Direksi dan Pemegang Saham PT BMQ, maka tindakan tersebut diklaim melanggar hukum. Karena SK 267 tahun 211 tidak diakui pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. SK 267 tidak terdaftar pada basis data Ditjen Mineral dan Batu Bara berdasarkan surat dari Ditjen Minerba Kementrian ESDM RI Nomor 1317/06/DBP.PW/2019 tanggal 26 November 2019.

Berdasarkan rapat Forkopimda yang dilakukan beberapa waktu lalu bisa disimpulkan bahwa SK 267 adalah tidak sah dan sepatutnya di cabut. SK 267 tahun 2011 diterbitkan sebelum putusan MA nomor 1607/K/Pdt/2013 tertanggal 22 September 2013. \"Jika masih ada pihak lain melakukan tindakan berdasarkan SK 267 adalah melanggar hukum,\" pungkas Jecky.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: