Ahli Waris Laguna Layangkan Somasi
NASAL, Bengkuluekspress.com - Konfilik kepemilikan Pantai Laguna di Kecamatan Nasal terus memanas. Setelah sejumlah ahli waris memasang pengumuman, kemarin mereka mulai melayangkan somasi kepada Pemerintah Desa Merpas Kecamatan Nasal meminta lahan Pantai Laguna diserahkan dengan pihak ahli waris.
Somasi sendiri dilayangkan melalui kantor hukum for Justica Raflesia Zainal Abidin Tuatoy S.Sy MH dan kawan-kawan. Dalam somasi itu mereka meminta kepada Pemerintah Desa Merpas segera mengembalikan hak-hak segala ahli waris selambat-lambatnya tiga hari kerja sejak surat diterima oleh pihak desa.
“Jika tidak menunjukkan itikad baik, maka kami akan memproses baik secara hukum pidana maupun hukum perdata,” kata Meco Apriansyah SH, MH, yang merupakan salah satu advokat kantor Hukum For Justica Rafflesia, kemarin (27/1).
Dimana dalam surat yang mereka layangkan tertanggal 24 Januari bernomor 006/KH-PJR/I/2020 itu mereka juga menjelaskan terdapat 7 nama-nama ahli waris sesuai dengan berita acara tanggal 5 Mei 2013 dan surat pernyataan tanggal 7 Mei 2013 yakni Hasbullah bin Bustami, Darmawi Iskandar Bin Ali Rahman, Mansurdi Bin Syarkawi, Syarifudin Bin Lamtain, Mursila Bin Matahir, Iskandar Bin Abdul Rani dan Arfa’i Bin Said. “Ketujuh ahli waris meminta lahan mereka dikembalikan kepada mereka lantaran menganggap kesepakatan sudah berakhir,” ujar Meco.
Sementara itu, salah satu ahli waris yakni adik kandung dari Almarhum Arfa’i Bin Said, yakni Arpani menegaskan, orang tuanya meminjamkan lahan milik mereka untuk dijadikan objek wisata yang saat ini bernama Pantai Laguna dengan pemerintah desa lantaran pemerintah desa berniat membuka objek wisata dengan hasilnya akan diberikan ke pembangunan masjid di desanya yang sedang berjalan.
Sedangkan mengenai pengelolanya akan diajak pihak keluarga pemilik lahan. Namun rupanya kesepakatan itu tak sesuai harapan malah tak ada sumbangan ke masjid dan dikuasai oleh pemerintah desa dan uang hasilnya tak pernah dilaporkan kepada pihak keluarga. “Kami sudah sampaikan sejak awal kami tidak terima hal ini, makanya saat ini kami minta hak hak kami dikembalikan,” singkatnya. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: