Gratiskan Liputan di Cagar Budaya

Gratiskan Liputan di Cagar Budaya

Dewan Bentuk Pansus BENGKULU, bengkuluekspress.com - Keluhan wartawan atas adanya retribusi Rp 200 ribu untuk satu kali liputan di wisata Cagar Budaya di Bengkulu, akhirnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Bahkan, kewajiban retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) itu sudah diajukan untuk diperbaharui oleh DPRD Provinsi Bengkulu. Perubahaan Perda itu nantinya akan digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Provinsi, dalam perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

“Kesepakatannya, pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) itu dibahas oleh Pansus,” terang Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri Ssos saat memimpin sidang paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (27/1).

Pansus yang dibentuk ini terdiri dari 15 orang anggota. Masing-masing anggota diambil dari perwakilan fraksi. “Satu Pansus maksimal 15 orang anggota,” ujarnya. Dalam pembahasan nanti, Pansus raperda retribusi jasa usaha yang diketuai oleh Usin Abdisyah Putra Sembiring itu akan memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai OPD yang akan menjalankan Perda. “Silahkan mulai dibahas,” ujar Ihsan.

Dalam sidang paripurna itu, DPRD tidak hanya membentuk pansus perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, tapi juga membentuk pansus untuk membahas perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Ketua Pansus tentang raperda retribusi perizinan diamanahkan kepada Suimi Fales. Meski sebelumnya sempat ditentang beberapa anggota dewan, untuk tidak membentuk dua pansus, tapi cukup satu pansus. Sebab, dua raperda itu semunya membahas terkiat retribusi. Namun tetap disetujui dua pansus lantaran hampir semua anggota dewan setuju membentuk pansus terpisah. Sementara itu, Asisten III Setdaprov Bengkulu, H Gotri Suyanto mengatakan, dalam pembahasan raperda retribusi jasa usaha ini harus dimanfaatkan untuk mengakomodir keinginan para awak media terkait liputan objek wisata, dengan memedomani aturan UU.

“Kami sepenuhnya menyadari keberadaan rekan-rekan media merupakan urat nadi kesukseswan promosi dan publikasi daerah kita ke seluruh Indonesia, bahkan manca negara,” ujar Gotri dalam menyampaikan nota jawaban gubernur atas padangan umum fraksi di DPRD Provinsi.

Dikatakannya, sebelumnya Pemprov dan DPRD menyetujui terhadap retribusi kegiatan liputan Rp 200 ribu di objek wisata cagar budaya. Seperti Benteng Marlborough, Rumah Pengasingan Bung Karno, Rumah Fatmawati dan Masjid Jamik. “Seiring berkembangnya waktu, hal ini kurang sejalan dengan visi misi bersama dalam mewujudkan wonderfull Bengkulu 2020,” bebernya.

Di sisi lain, reparda jasa usaha itu tidak hanya akan merubah hal itu saja, tapi juga banyak kompenen lain yang akan dibahas. Seperti retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi penjualan produk usaha daerah dan retribusi lainnya. Begitupun, retribusi perizinan tertentu juga akan mengatur seperti, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA), retribusi izin trayek, retribusi izin usaha perikanan dan retribusi lainnya.“Dua raperda ini diubahm merupakan bentuk harmonisasi aturan sebelumnya. Lalau adanya objek jasa retribusi yang baru. Lalu ada penyesuaian tarif, dan adanya beberapa objek retribusi yang belum dihapus, dengan disusuaikan atas keputusan menteri,” pungkas Gotri. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: