Bawaslu Awasi Perekrutan PPK

Bawaslu Awasi Perekrutan PPK

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilgub 2020 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu saat ini masuk dalam pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota. Salah satu item yang diawasi yakni calon anggota PPK yang terlibat sebagai pengurus atau anggota partai politik (parpol).

\"Bawaslu mengawasi langsung dalam setiap tahapan pembentukan PPK, ini memastikan agar KPU tidak keliru dalam merekrut PPK dalam Pilgub ini,\" kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad SHI, kemarin (27/1).

Persyaratannya, calon PPK atau PPS yang direkrut mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Selain itu, calon PPK juga tidak pernah menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun terakhir. Hal ini untuk menjaga netralitas pihak penyelenggara pemilu, sehingga tidak ada keberpihakan dalam proses menyelenggarakan pemilihan kepala daerah nantinya. \"Selama ini memang belum pernah terjadi, tetapi antisipasi/pencegahan harus terus dilakukan, maka perlu diawasi secara langsung,\" jelasnya. Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya juga akan melakukan penelusuran dan mencari data kongkrit terhadap nama-nama calon PPK tersebut.\"Sedapat mungkin Bawaslu mendapatkan data itu,\" tukasnya.

Selain keterlibatan parpol, Bawaslu juga menyoroti syarat lainnya seperti belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK. Periode penghitungan jabatan anggota PPK dimulai pada 2004-2008. Periode kedua 2009-2013. Selanjutnya periode ketiga dan keempat adalah 2014-2018 dan 2019-2023.

\"Kita juga melihat track record para peserta PPK, apakah sudah pernah menduduki jabatan PPK 2 periode atau belum,\" ungkapnya.

Untuk memastikan pembentukan anggota PPK 2020 ini berjalan bersih, Bawaslu juga meminta dan menerima laporan dari seluruh masyarakat Kota Bengkulu. Untuk itu, bagi masyarakat yang kenal dengan salah nama dari daftar calon anggota PPK tersebut, maka diminta untuk segera disampaikan, apakah masih terlibat parpol, atau sudah pernah 2 kali menjabat PPK.

Berdasarkan laporan masyarakat itu nantinya akan menjadi dasar Bawaslu untuk menindaklanjutinya, serta merekomendasikan ke KPU kota untuk segera mengugurkan calon bersangkutan. Jika tidak maka akan terjadi pelanggaran administrasi. \"KPU nanti juga punya masa tenggang untuk menerima tanggapan masyarakat, maka kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk berikan masukan ke KPU atau Bawaslu sehingga bisa diketahui jika ada peserta PPK yang melanggar,\" imbau Rayendra. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: