Ayo.! Laporkan SPT Tahunan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang telah mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh). SPT tersebut berlaku orang pribadi (OP) maupun badan usaha atau perusahaan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau melalui e-filing di laman DJP online.
\"Pelaporan SPT sudah dimulai dari awal bulan Januari lalu dan batas akhir pelaporan SPT untuk orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2020. Sedangkan untuk badan usaha atau perusahaan sampai 30 April 2020,\" ujar Kepala KPP Pratama Bengkulu, Raden Agus Setiawan.
Ditambahkannya, pelaporan SPT dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan langsung datang ke kantor KPP Pratama terdekat atau melapor secara mandiri melalui e-filing. \"E-filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online, dan realtime pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.djponline.pajak.go.id). Dengan menggunakan e-filing, WP dapat melaporkan SPT-nya dari mana saja dan kapan saja tanpa harus mengantre di kantor KPP Pratama,\" jelasnya.
Raden Agus juga mengimbau kepada masyarakat Bengkulu untuk lebih awal menyampaikan SPT agar terhindar dari antrean panjang dan sanksi apabila telat melapor. Untuk sanksi jika terlambat melaporkan atau tidak mau melapor, maka dikenakan sanksi administrasi yaitu Rp 100 ribu untuk SPT orang pribadi, dan Rp 1 juta untuk SPT Badan.\"Kami mengajak kepada para wajib pajak untuk segera menyampaikan kewajibannya dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan jangan ditunda-tunda lagi,” ajaknya.
Untuk diketahui, di Provinsi Bengkulu terdapat tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, yaitu KPP Pratama Bengkulu yang melakukan pelayanan pajak wilayah kerja di Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur. KPP Pratama Argamakmur wilayah kerjanya Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko. Terakhir KPP Pratama Curup yang melakukan pelayanan pajak untuk wilayah Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong.
Sementara itu, dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak, KPP Pratama juga akan melakukan jemput bola melalui pojok pajak. Apabila masih terdapat hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat langsung datang ke kantor pajak atau melalui Kring Pajak 1500200. (Cik5)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: