Bagi Hasil Pajak Dibayar Pertengahan 2020
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Dedy Ermansyah SE meminta pemda kabupaten/kota bersabar terkait belum dibayarkannya dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pemprov pun meminta waktu sampai pertengahan tahun ini untuk membayar dana bagi hasil pajak tersebut.
\"Pasti dibayarkan. Paling lama diperkirakan pertenghaan tahun ini,\" ujar Dedy kepada BE, kemarin (23/1).
Diterangkannya, belum dibayarkan dana tersebut lantaran pemprov sedang mengalami defisit anggaran. Tidak hanya dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor saja, dana bagi hasil pajak rokok juga belum dibayarkan. Hal itu terjadi sejak pertengahan bulan Desember tahun lalu. \"Karena kita sedang defisit anggaran. Jadi sementara belum bisa dibayarkan,\" paparnya.
Harusnya, menurut Dedy, dana bagi hasil itu dibayarkan pada akhir tahun lalu. Karena setoran dana pajak kendaraan sudah dilakukan. Terlebih pemprov selama ini telah membuat program untuk menghapus denda pajak kendaran bermotor. Sehingga antusas masyarakat untuk membayarkan pajak kendaran menjadi meningkat. \"Kalau sudah siap anggarannya langsung dibayarkan,\" tambah Dedy.
Pemprov saat ini juga sedang menunggu dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Hal tersebut juga berimbas kepada pembayaran dana bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota. Termasuk pembayaran kegiatan rutin dan kegiatan yang sudah dilelang. Ada sekitar Rp 50 miliar lebih anggaran dari pusat belum ditransfer ke pemprov. \"Kami minta bersabar,\" tuturnya.
Sementara itu, Bupati Lebong, Rosjonsyah mengatakan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan rokok yang belum ditransfer ke Lebong sampai Rp 18 miliar. Anggaran tersebut sangat dibutuhkan. Bahkan, pihaknya sudah sering meminta anggaran tersebut dicairkan oleh Pemprov Bengkulu. \"Sudah sering kita minta, tapi sampai sekarang belum dibayarkan,\" ujar Rosjonsyah.
Harusnya, menurut Rosjonsyah pembayaran dana bagi hasil pajak itu sejak tahun lalu dibayarkan. Namun demikian, atas alasan difisit anggaran itu tidak kunjung dibayarkan. Dampaknya sama, Pemda Lebong juga terhambat untuk membayar kegiatan yang telah dikerjakan. \"Kami minta segara dibayarkan. Karena itu hak kami,\" tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua (Waka) II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto MBA mengatakan, pemprov jangan sampai menghambat pembayaran dana bagi hasil pajak tersebut ke daerah. Karena akan sangat menggangu kegiatan pemerintah. \"Jangan sampai tidak dibayarkan. Jika perlu secepatnya dibayarkan,\" tandas Suharto. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: