Pemprov Usul Ubah Perda
Untuk Naikkan PAD
BENGKULU, bengkuluekspress.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berupaya untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, pemprov mengajukan pengubahan Perda ke DPRD Provinsi Bengkulu. Perda yang diubah itu adalah Perda yang dinilai menghambat peningkatan PAD. Setidaknya ada 2 perda yang diusulkan perubahan yakni perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dan perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
“Banyak perubahaan yang terjadi di lapangan, sehingga perda ini harus disesuaikan,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Dedy Ermansyah SE kepada BE, usai menyampaikan nota penjelasan perubahan dua perda dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (23/1)
Perubahaan kondisi di lapangan, menurut Dedy, karena adanya perubahaan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk harmonisasi aturan yang sudah keluar lebih baru, sehingga perda perlu dilakukan penyesuaian. “Ada juga soal pelayanan kepada masyarakat. Sehingga perlu dilakukan perubahaan,” bebernya. Dikatakan Dedy, banyak potensi yang bisa meningkatkan PAD. Selama ini peningkatan PAD belum maksimal, karena aturan yang dibuat belum sesuai dengan kondisi di lapangan. “Nanti ini dikaji oleh DPRD dan pemprov,” tambah Dedy.
Dalam retribusi perizinan tertentu itu, akan mengatur seperti retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA), retribusi izin trayek, retribusi izin usaha perikanan dan retribusi lainnya. Kemudian untuk, retribusi jasa usaha seperti contoh, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat penginapan, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi penjualan produk usaha daerah dan retribusi lainnya.
“Nanti akan mendapatkan masukan dari masyarakat, terus perbandingan dengan provinsi lain. Nanti kita sesuaikan dengan kondisi dilapangan,” beber Dedy.
Untuk itu, Wagub meminta DPRD bersama OPD terkait untuk bisa membahasnya dengan cermat. Agar perubahaan perda tersebut nantinya, bisa benar-benar memberikan dampak yang besar untuk pembangunan di Bengkulu. “Mudah-mudahaan bisa diputuskan yang terbaik,” tandasnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: