Dipecat, Eks Perangkat Desa Lapor DPRD
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Sebanyak 8 orang mantan perangkat Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas melaporkan Kepala Desa (Kades) ke DPRD Kabupaten Kepahiang. Pengaduan dilakukan eks perangkat desa, lantaran merasa dipecat sepihak oleh Kades baru yang dilantik Bupati pada 2019. Perangkat desa itu tidak terima dengan pemecatan itu, karena kades dirasakan tidak memberikan penjelasan mengenai alasan pemecatan.
\"Tanpa ada pemanggilan dan penjelasan alasan pemecatan kami sebagai perangkat desa.
Pemecatan itu kami ketahui Juni 2019 dari pihak kecamatan karena rekomendasi pemberhentian honor perangkat desa. Yang jelas, surat yang kami berikan ke DPRD Kepahiang melalui Sekretaris DPRD ini untuk diagendakan RDPU membahas persoalan ini,\" jelas Kanedi yang semula menjabat sebagai Kadus 7 Desa Daspetah I.
Para eks perangkat desa datang itu ke gedung DPRD Kepahiang Kamis siang (23/1), namun belum berjumpa anggota wakil rakyat. Mereka diterima Sekretaris Dewan (Sekwan) Roland Yudhistira M.Si. Dihadapan Sekwan mereka meminta agar DPRD menggelar Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan langsung Kades dan OPD terkait mengenai pemecatan perangkat desa lama.
Menurut Kanedi, seharusnya pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tersebut mengacu pada aturan yaitu Permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ia bersama rekan lainnya keberatan, lantaran tanpa sebab diberhentikan sepihak oleh kepala desa. ekretaris DPRD Roland Yudhistira, M.Si yang menerima kedatangan masyarakat tersebut menjelaskan jika surat yang baru masuk akan disampaikan langsung pada Ketua DPRD untuk dibahas dan menentukan langkah selanjutnya. \"Ketika diselenggarakan RDPU nantinya baik itu oleh Komisi atau gabungan komisi tentu para pihak yang berkaitan tentang permasalahan ini akan kami undang secara resmi, insha allah dalam waktu dekat ini,\" terang Roland. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: