Walikota Bengkulu Menjamin Pasukan Kuning dan Hijau ke Dalam Program BPJAMSOSTEK

Walikota Bengkulu Menjamin Pasukan Kuning dan Hijau ke Dalam Program BPJAMSOSTEK

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bengkulu atau sekarang dipanggil BPJAMSOSTEK menyerahkan Sertifikat dan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, yang diserahkan langsung oleh Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan, SE kepada Pasukan Kuning, Pasukan Hijau dan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Syarnubi, Jumat (10/01/19) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.

Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE mengungkapkan, sangat mendukung program BPJAMSOSTEK yang diselenggarakan untuk seluruh pasukan kuning dan pasukan hijau di Pemerintah Kota Bengkulu.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Bengkulu, Indro Agus Febrianto, menyatakan, harapannya dengan penyerahan ini agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang memiliki pegawai tidak tetap untuk mendaftarkan pegawainya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

\"Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,\" ujar Indro Agus Febrianto.

Ia menambahkan, sudah layak dan sepantasnya seluruh pekerja baik pegawai non PNS maupun tenaga kerja yang bekerja baik formal maupun informal mendapatkan jaminan perlindungan Program BPJAMSOSTEK, karena program ini adalah hak yang melekat (Hak Asasi) dari seluruh pekerja yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena tiada keadilan sosial, tanpa jaminan sosial.

\"Dengan terdaftarnya Pekerja PTT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, saya berharap OPD lain di kota Bengkulu dapat segera menyusul untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK dan terlindungi selama bekerja,\" tutup Indro Agus Febrianto.(Kkj/Prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: