Izin Operasi Bus Sriwijaya Bodong

Izin Operasi Bus Sriwijaya Bodong

Peralatan Uji KIR Dishub Kota Rusak

BENGKULU, bengkuluekspress.com – Izin operasi bus Sriwijaya sudah tidak berlaku lagi alias bodong. Perwakilan UPTD Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Bengkulu, Arozi mengatakan, sudah sejak bulan Oktober tahun ini, Kartu Pengawasan (KPS) izin usaha angkutan kendaraan umum sebagai syarat layak atau tidak jalan bus sudah tidak berlaku.

“KPS-nya sudah tidak berlaku sejak bulan Oktober lalu,” ujar Arozi kepada BE, kemarin (25/12).

Dijelaskannya, KPS itu sangat penting sekali. Karena jika tidak memiliki KPS, maka angkutan umum tidak bisa operasi membawa penumpang. Sejak tidak berlakuknya KPS itu, pihak Bus Sriwijaya belum melakukan pembaharuan. Hingga pada akhir salah satu Bus Sriwijaya mengalami kecelakaan dengan menewaskan puluhan penumpang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel), rute Bengkulu-Pelembang. “Belum ada melakukan perpanjangan,” tambahnya.

Selain KPS yang mati, Arozi mengatakan, Bus Sriwijaya juga tidak layak jalan. Sebab, KIR kendaraan bus tersebut juga telah mati. Namun untuk mengeluarkan KIR itu bukan kewenangan Kemenhub, melainkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu sebagai tempat atau domisili kantor Bus tersebut. “Yang jadi masalah layak jalannya KIR itu. Layak jalan itu yang mengeluarkan Dishub Kota,” ungkap Arozi.

Parahnya lagi, pemerintah juga tidak pernah melakukan ramp check bus atau cek fisik kendaraan sebelum operasi kepada Bus Sriwijaya. Arozi mengatakan, terakhir melakukan ramp check dilakukan pada tahun 2018 sebelum mudik lebaran Idul Fitri dilakukan. Setelah itu, hingga saat ini tidak pernah lagi dilakukan ramp check kepada Bus Sriwijaya. Hal itu tidak dilakukan, salah satu faktornya KPS yang tidak berlaku lagi. “Kalau tahun lalu pernah kita lakukan ramp check sama-sama dengan Dishub Provinsi dan Kota,” tegasnya.

Pada tahun lalu, ramp check Bus Sriwijaya yang berkantor di Sungai Hitam Kota Bengkulu itu telah banyak temuan. Seperti ban bus yang tidak layak jalan. Kemudian ada KIR yang mati, tempat duduk yang tidak nyaman, banyak kaca pecah, dan lainnya. Pihak Dishub saat itu juga telah memberikan teguran, agar melengkapi semua operasi kendaraan umum. “Ya memang terakhir kita ramp check banyak temuannya. Kita minta untuk perbaiki,” papar Arozi.

Arozi menegaskan, tim dari Kemenhub sedang menuju ke Bengkulu, untuk melakukan pengecekan kepada pihak pengelolah Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Sriwijaya itu. Nantinya akan disimpulkan, apa yang menjadi persoalan hingga bus terjadi kecelakaan yang banyak menewaskan para penumpang itu. “Tim sekarang sedang dijalan. Besok (hari ini,red) sudah sampai di Bengkulu, untuk cek di PO Sriwijaya,” ujarnya.

Disisi lain, Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, Darpinuddin mengatakan, Bus Sriwijaya sebagai AKAP memang menjadi kewenangan Kemenhubu. Untuk itu, pihaknya tahun ini tidak pernah melakukan ramp check kepada bus tersebut. “Yang melakukan ramp check itu Kemenhub. Karena bukan kewenangan kita. Kalau ada koordinasi biasaya kita lakukan Bersama. Kalau tidak, kita tidak bisa melakukannya,” ungkap Darpin.

Untuk bus yang masuk katagori Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), Dishub tetap melakukan ramp check. Bahkan sebelum libur Natal dan Tahun baru juga sudah dilakukan. Termasuk sebelum lebaran Idul Fitri sebelumnya juga telah dilakukan ramp check. Hanya saja, untuk setiap bulannya tidak pernah dilakukan rutin. Hanya ketika terjadi arus mudik atau liburan Panjang dimulai. “Kalau ramp check kita lakukan rutin sebelum liburan tiba,” terangnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP mengatakan, DPRD Provinsi telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Perda itu mengatur tentang izin, pembinaan, pengawasan tentang Angkutan dan semua hal yang berkenaan dengan LLAJ. “Kalau soal aturan sudah tegas, cuma terkadang realisasinya tidak tegas,” ujar Jonaidi. Harusnya, tambah Jonaidi pemerintah tegas dalam aturan. Ketika memang banyak kendaraan umum tidak layak jalan, maka tidak perlu harus dipaksakan jalan. Jika tetap nekat, pemerintah bisa memberikan sanksi tegas.

Bahkan bisa mencabut izin operasi kendaraan umum tersebut. Jangan sampai terjadi kecelakaan seperti yang dialami oleh Bus Sriwijaya. “Mana fakta mereka ngecek, SOP? Standarkah, layakkah?? Prasyarat izin jasa angkutan sudah dipenuhikah?. Pemerintah khususnya Dishub jangan diam,” ungkapnya. Kejadian kecelakaan Bus Sriwijaya ini harus menjadi catatan penting. Pemerintah hatus mengavaluasi dan memperketat izin operasi kendaraan angkutan umum.

“Jadikan evaluasi, dan penindakan dan penertiban supaya tidak terjadi pada angkutan lain. Termasuk angkutan travel, baik plat kuning atau plat hitam. Bigitupun angkutan online, juga harus diawasi,” tutup Jonaidi.

Sementara itu, Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs Supratman melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH mengatakan, terkait penyelidikan kasus kecelakaan bus Sriwijaya yang bertanggung jawab adalah Polda Sumsel, karena kecelakaan bus terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel. Polda Bengkulu hanya menunggu permintaan dari Polda Sumsel untuk membantu penyelidikan. \"Jika ada permintaan dari Polda Sumsel kita bantu, tetapi untuk lainnya yang berwenang Polda Sumsel. Artinya harus ada koordinasi terlebih dulu, karena proses hukum itu prosedurnya harus jelas,\" pungkas Kabid Humas.

Berdasarkan keterangan Kepala Operasional PO Sriwijaya Bengkulu, Aji Supriadi, Bus Sriwijaya maut Nopol BD 7031 AU layak jalan, KIR hidup dan pajak hidup. Sebelum berangkat sudah dilakukan pengecekan, hasilnya kondisi Bus normal dan tidak ada masalah. Total ada 22 armada bus Sriwijaya, 10 diantaranya layak jalan, Sopir yang mengemudikan Bus maut merupakan sopir berpengalaman. \"Sebelum berangkat sudah dicek, tidak ada masalah,\" jelas Aji.

Jumlah penumpang yang terdaftar di loket Sriwijaya sebanyak 31 orang, rinciannya 10 orang dari loket Sungai Hitam, 17 orang dari loket Pasar Minggu dan 4 orang dari Kepahiang. Terkait banyak penumpang yang dinaikkan ditengah jalan, Aji tidak tahu. Kapasitas kursi bus maut tersebut sebanyak 48 orang. Hanya saja saat ditemukan kecelakaan, bus tersebut berkapasitas 54 penumpang. \"Dari Bengkulu ini ada 31 orang, saya tidak tahu kalau Sopir menaikkan penumpang di jalan. Yang pasti, yang kita tahu hanya yang membeli tiket di loket,\" pungkas Aji. Berdasarkan data dari SAR Palembang, sampai Rabu (25/12) jumlah korban kecelakaan Bus Sriwijaya sebanyak 45 orang. Korban selamat 13 orang, meninggal dunia 35 orang.

Peralatan Uji KIR Dishub Kota Rusak

UJI kelayakan kendaraan bermotor atau KIR Dinas Perhubungan Kota Bengkulu rupanya telah lama ditutup. Hal ini dikarenakan sebagian besar peralatan uji KIR tersebut sudah rusak, sehingga saat diajukan kalibrasi di Kementerian Perhubungan dinyatakan tak lolos akreditasi. Sehingga selama 2019 Dishub tidak bisa lagi melakukan pengujian kendaraan angkutan di Kota.

\"Karena tidak lolos kalibrasi akhirnya kita tidak bisa lagi melakukan pengujian KIR di kota, karena ditutup oleh kementerian,\" kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, Drs Bardin, kemarin (24/12).

Untuk bisa membuka kembali pelayanan uji KIR tersebut maka Dishub diminta untuk melakukan perbaikan alat terlebih dahulu, hanya saja hal ini menjadi kendala karena dalam perbaikan alat membutuhkan biaya yang cukup besar. \"Terakhir kita lakukan pengujian di bulan Mei 2019. Tapi karena alat kita rusak semua akhirnya ditutup,\" jelasnya.

Dalam hal ini pihaknya akan mengajukan kembali ditahun 2020 setelah melengkapi kekurangan syarat. Dan jika sudah dikalibrasi dan mendapatkan akreditasi maka Dishub kota bisa mendapatkan izin untuk membuka pengujian KIR kembali. \"InsyaAllah tahun depan pengujian kita bisa jalan lagi, tapi diusulkan dulu ke pusat,\" ungkapnya.

Saat menanggapi kecelakaan PO Sriwijaya yang diduga tak layak jalan, pihaknya enggan disalahkan karena Dishub memang tidak lagi membuka uji kelayakan. Menurutnya, se-provinsi Bengkulu hanya Kabupaten Bengkulu Utara yang lolos akreditasi sehingga seluruh jasa angkutan yang ada bisa melakukan uji kelayakan di Bengkulu Utara tersebut. \"Sebenarnya tergantung dengan pihak perusahaan jasa angkutan itu, mau uji KIR dimana saja boleh, apakah di Pagar Alam, apakah di Bengkulu Utara,\" pungkasnya. (805/151/167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: