Investor Terhambat Perda RT/RW

Investor Terhambat Perda RT/RW

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota Bengkulu mulai mengajukan konsep revisi Peraturan daerah (Perda)Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) ke Kementerian ATR/BPN. Dalam hal ini pemkot meminta agar konsep tersebut segera dibahas ditingkat kementerian karena belum disahkan Perda RTRW ini telah menghambat para investor untuk masuk ke Kota Bengkulu.

\"Banyak Investor belum berani memastikan untuk menanamkan investasi di Kota Bengkulu, karena perda RTRW kita belum jelas, maka kita berharap agar konsep revisi ini segera dibahas sehingga mendapatkan rekomendasi dari kementerian,\" kata Wakil Wali Kota Dedy Wahyudi SE MM kepada BE kemarin (22/12).

Diketahui salah satu poin perubahan dalam revisi perda tersebut, yakni terjadinya perluasan kawasan industri yang difokuskan pada 2 kecamatan, seperti kecamatan Kampung Melayu dan Selebar. Pertimbangan perluasan kawasan industri karena salah satu tumpuan perekonomian Kota Bengkulu adalah industri sekaligus bentuk dukungan pemkot dalam mewujudkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Bengkulu Solihin Adnan SH, setelah dimasukkannya konsep tersebut maka saat ini kementerian ingin membedah dulu RTRW Kota Bengkulu untuk disesuaikan dengan RT/RW nasional. Ketika sudah dianggap cukup maka akan dikeluarkan rekomendasi teknis. \"Insya Allah sekitar Februari 2020 sudah bisa kita bahas dan kita sahkan revisi perda RTRW itu,\" jelas Solihin.

Lanjutnya, perda RTRW ini sangat penting bagi Kota Bengkulu, karena investasi yang masuk secara perlahan akan berdampak terhadap kemajuan kota, sebab kunci investor bisa masuk salah satunya ada zonasi atau kawasan yang jelas sehingga dalam prosesnya tidak berbenturan dengan aturan berlaku. \"Perda ini menentukan struktur Kota Bengkulu kedepan, karena didalamnya juga ada upaya penyelamatan lingkungan, sehingga ada batasan-batasan tertentu disetiap wilayahnya,\" pungkas Solihin. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: