Satgas Temukan Makanan Kedaluwarsa

Satgas Temukan Makanan Kedaluwarsa

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Satgas Pangan Provinsi Bengkulu kembali menggelar sidak ke distributor makanan dan pusat perbelanjaan di Kota Bengkulu, Senin (16/12). Pada sidak kali ini, Satgas Pangan menemukan beberapa produk tidak layak jual dan konsumsi karena sudah kedaluwarsa.

Tim Satgas Pangan Provinsi Bengkulu sekaligus Kepala BPOM Provinsi Bengkulu, Drs Syafrudin mengaku menemukan minyak goreng dan manisan bukan kemasan yang sudah kedaluwarsa. Temuan tersebut didapat oleh Satgas Pangan saat melakukan sidak ke PT Roda Mas dan Puncak Store Kota Bengkulu. Atas temuan tersebut, pihaknya berharap konsumen bisa lebih cerdas dalam membeli produk kemasan.

\"Kalau masyarakat ingin membeli produk makanan atau minuman, lihat ada tidaknya tangga kedaluwarsanya. Kemudian, lihat juga kemasannya, apakah ada bagian yang rusak sehingga ada indikasi jadi konsumsi binatang-binatang kecil. Tadi beberapa kita temui ada produk yang sudah dimasuki binatang kecil,\" ujar Syafrudin.

Ia menambahkan, tak hanya masyarakat yang cerdas dalam memilih produk makanan, namun pedagang juga harus memiliki kesadaran saat menjual produk kemasan maupun non kemasan. \"Saat menemukan makanan yang sudah kadaluarsa, distributor harus menariknya. Tadi kita juga temukan di PT Roda Mas, kita harap penataan tempat antara produk makananan dan kebutuhan rumah tangga seperti sabun dan sebagainya harus dipisahkan berdasar jenis produk. Jangan digabung dengan makanan yang langsung dikonsumsi,\" tutur Syafrudin.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Edriwan Mansyur mengimbau kepada masyarakat agar waspada dalam membeli makanan non kemasan. Hal ini dilakukan mengingat produk non kemasan tidak memiliki expired serta nomor register dari BPOM. \"Paling susah kita melihat jenis makanan non kemasan. Karena memang dasarnya expired tidak ditempel langsung oleh penjualnya sehingga harus melalui uji kelayakan dari BPOM dan Dinkes,\" ujar Erdiwan.

Tak hanya itu, masalah tindak lanjut bagi produk yang ditemukan tidak layak jual yakni BPOM akan menarik dan kemudian nanti akan disesuaikan dengan prosedur. \"Yang jelas kalau temuan kita nanti berindikasi sudah kedaluwarsa, akan kita tarik semua sejenisnya. Kalau temuan tidak selesai di tempat tapi harus dibawa ke kantor,\" tutupnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: