Aksi Bejat Kakak Ipar Sejak 2016
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU), tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh DA (22) warga Desa Kuro Tidur, Kecamatan Arga Makmur, BU, terungkap bahwa DA melakukan aksi bejat kepada adik iparnya, Bunga (11) sejak 2016 lalu. Saat itu Bunga masih berusia 8 tahun. Kasus ini terbongkar berkat pengaduan korban kepada bibinya atau istri pelaku.
Hal tersebut disampaikan Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK pada press releasenya, kemarin (11/12).\"Ya, tersangka DA kita amankan 4 hari lalu. Dari hasil pemeriksaan kita DA melakukan aksi bejatnya tersebut dari tahun 2016 lalu,\" kata Kasat Reskrim, AKPJery.
Jery menambahkan, korban merupakan adik ipar pelaku yang tinggal di rumah pelaku. Pada saat itu korban sedang membereskan kamar, pelaku masuk untuk mengambil Hp, kemudian memeluk korban dari belakang, korban memberontak saat itu pula pelaku langsung mengancam meninju korban agar korban tidak melapor kepada istrinya, karena korban merasa takut pelaku langsung melakukan aksi bejatnya di kamar tersebut.
\"Pelaku ini mengaku melakukan aksinya sejak akhir tahun 2016 hingga 7 Desember 2019, pencabulan terakhir dilalukan saat korban selesai mandi menjemur pakaian,\" ujarnya.
Dijelaskan Kasat, aksi bejat pelaku diketahui setelah korban memberitahukan kepada bibinya. Atas pengakuan keponakannya tersebut, bibi korban melaporkan kejadian tersebut kepihak Polres BU. Dan pada tanggal (8/12) lalu anggota Satreskirm BU menangkap pelaku pada pukul 22.00 WIB di Pasar Purwodadi Arga Makmur.\"Dari pengakuannya, pelaku melakukan pencabulan sebanyak 4 kali dari tahun 2016. Namun diduga perbuatan bejatnya tersebut sudah berkali-kali,\" terang Kasat.
Lebih lanjut Jery menuturkan, pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 JO 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di ancam hukuman 15 tahun penjara.\"Ya pelaku diancam kurungan 15 tahun penjara,\" tutur Jery.
Korban saat ini dalam kondisi trauma, pihak PPA Polres BU akan melakukan pendampingan terhadap korban. \"Saat ini korban mengalami trauma. Namun dari pihak PPA kita sendiri akan melakukan pendampingan terhadap korban bersama-sama instansi terkait untuk memulihkan psikis korban,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: