Dewan Provinsi Minta PUPR Putus Kontrak Rekanan yang Lamban Mengerjakan Proyek
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi III DPRD Provinsi mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi, agar segera melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap pihak rekanan yang lamban dalam mengerjakan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang dianggarkan dalam dana APBD Provinsi Bengkulu.
\"Jika tidak dilakukan pemutusan kontrak kerja yang akan berakhir per-31 Desember 2019 mendatang, dikhawatirkan kerugian keuangan negara semakin besar,\" ungkap ujar Ketua Komisi III DPRD Provinsi, Sumardi, Rabu (11/12).
Dia mengatakan, seperti saat sidak anggota DPRD beberapa hari lalu memantau pengerjaan jembatan Air Nipis, Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, jembatan yang roboh akibat terjangan banjir itu dikerjakan asal-asalan.
\"Jembatan tersebut tidak bisa dimanfaatkan tahun depan. Padahal jika pihak rekanan melaksanakan pengerjaan sesuai dengan progres perencanaan awal, seharusnya tahun ini sudah selesai 100 persen. Tapi ini terlihat sangat lamban dan alat-alat yang digunakan diduga tidak memadai, seperti, tidak menggunakan crane dalam memasang pancang sementaranya,\" ujar Sumardi.
Sumardi yang juga Ketua Fraksi Golkar ini mengatakan, tidak saja pemutusan kontrak kerja terhadap pihak rekanan yang mengerjaan proyek infrastruktur terkesan lamban, pihaknya meminta untuk tahun berikutnya agar tidak lagi diberikan pengerjaan kepada pihak rekanan tersebut atau diblacklist.
\"Saran kita agar tidak memberikan lagi nantinya, karena pekerjaan lanjutannya baru bisa dilanjutkan tahun 2021 mendatang,\" tukasnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi lainnya, Darmawansyah mengaku, dari hasil sidak jembatan Air Nipis Seginim, diduga ada kekeliruan dalam metode pelaksanaan di lapangan. Semestinya dengan konstruksi berat, harus memperhatikan persoalan yang kemungkinan timbul diantaranya, bencana alam yang tidak bisa diprediksi datangnya.
\"Diduga ada kekeliruan dalam pengerjaan pembangunan jembatan yang sempat ambruk itu. Kita minta pihak rekanan menimbun abodemennya, karena khawatir apabila kembali terjadi banjir, jembatan lama bisa tergerus nantinya,\" terangnya. Mantan Kadis PUPR Kota Bengkulu itu juga mengatakan, dengan telah dilakukan pemutusan kontrak kerja, pihaknya sebagai lembaga legislatif yang fungsinya ikut mengawasi. Bahkan tidak menutup kemungkinan nantinya, adanya dugaan masalah yang terjadi tersebut, pihaknya akan merekomendasikan penyelesaiannya ke aparat penegak hukum. “Tapi yang jelas proyek tersebut setelah putus kontrak akan dilakukan audit oleh pihak terkait,\" tutupnya.(HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: