Imigrasi Catat Ada 638 WNA
CURUP, bengkuluekspress.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bengkulu mencatat saat ini ada sebanyak 638 Warga Negara Asing (WNA) berada di Provinsi Bengkulu. Para WNA tersebut tersebar di 10 Kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Bengkulu.
\"Untuk total WNA yang ada di Provinsi Bengkulu sendiri saat ini sebanyak 638 orang. Dari jumlah ini 12 orang diantaranya ada di Rejang Lebong,\" sampai Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bengkulu Samsu Rizal saat pengukuhan Tim Pora Kecamatan diruang Pola Pemkab Rejang Lebong Rabu (4/12) kemarin.
Menurut Samsu, para WNA yang tercatat di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bengkulu tersebut memilik Kartu Izin Tinggal Sementara atau Kitas. Kemudian dari 10 kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu tersebut sebagian besar WNA tersebut berada di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara. \"Sebagian besar di Kota Bengkulu khususnya mereka yang bekerja di PLTU Teluk Sepang dan di Bengkulu Utara yang bekerja disektor pertambangan,\" tambahnya.
Kemudian untuk di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, Samsu mengaku pihaknya mencatat ada 11 WNA yang berada di Kabupaten Rejang Lebong, dari 11 orang WNA di Kabupaten Rejang Lebong tersebut satu orang tercatat melakukan pernikahan dengan warga Kabupaten Rejang Lebong sedangkan 10 orang lainnya tercatat dalam satu kelompok penyedia layanan wisata. \"Untuk yang dipenyedia layanan wisata yang tercatat sebagai pekerjanya ada tiga orang sedangkan sisanya merupakan anak dan istrinya,\" terang Samsu.
Belasan WNA tersebut, menurut Samsu sudah berada di Kabupaten Rejang Lebong dalam beberapa tahun terakhir dan memegang Izin Tinggal Sementara (Itas). Meskipun jumlah WNA di Kabupaten Rejang Lebong tersebut hanya 11 orang, namun menurut Samsu tetap menjadi perhatian mereka untuk dilakukan pengawasan. Bahkan menurut Samsu, salah satu alasan pihaknya membentuk Tim Pemantauan Orang Asing (Tim Pora) di Kabupaten Rejang Lebong adanya WNA yang tinggal di Kabupaten Rejang Lebong dan SDM yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bengkulu sangat terbatas, sehingga keberadaan Tim Pora kecamatan ini nanti diharapkan bisa membantu mereka dalam mengawasi orang asing di Kabupaten Rejang Lebong.
\"Karena adanya WNA yang tinggal di Rejang Lebong dan SDM kita untuk melakukan pengawasan terbatas, sehingga pembentukan Tim Pora kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong ini menjadi prioritas kita,\" paparnya.
Sementara itu, untuk penanganan orang asing yang melanggar peraturan yang berlaku seperti overstay, maka sejumlah langkah akan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bengkulu. Khusus untuk yang overstay, maka menurut Samsu akan dua tindakan yang akan dilakukan yaitu membayar denda atau biaya beban, kemudian yang kedua adalah dilakukan dideportasi atau dikembalikan ke negara asal mereka. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: