Biadab, Anak Angkat Dicabuli Hingga Melahirkan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Seorang pria berinisial Fa, warga salah satu desa di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, diamankan anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Pelaku diamankan karena diketahui mencabuli anak angkatnya berinisial MN (13) berulang kali sejak tahun 2017. Parahnya, korban dicabuli hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Tedi Suhendyawan Syarif melalui Kasubdit PPA Polda Bengkulu AKBP Hari Irawan menjelaskan, pelaku ini mengakui sudah melakukan hal bejat tersebut dikala ayah kandung korban sedang bekerja di luar kota. Ia melakukan hal tersebut diikuti dengan ancaman akan membunuh korban jika tak mau menuruti niat jahat pelaku.
\" Ya pelaku ini sempat kabur ke Pekan Baru selama 2 bulan. Setelah sehari pulang ke rumahnya di Benteng, anggota kita langsung mengejar dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, \" ungkap Hari Irawan, Kamis (5/12).
Awalnya kejadian tersebut diketahui oleh paman kandung korban saat melihat postingan facebook kakak angkat korban yang menunjukan foto korban baru selesai melahirkan. Paman korban heran karena MN masih berusia di bawah umur dan belum pernah menikah.
Usut punya usut, rupanya korban menceritakan kalau dirinya sudah dicabuli pelaku. Atas kejadian tersebut, paman dan ayah kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu.
Hingga saat ini pelaku sudah dimankan dan mendekam di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: