Siapkan Edaran Penjelasan Tugas Bawaslu di Pilkada

Siapkan Edaran Penjelasan Tugas Bawaslu di Pilkada

JAKARTA, bengkuluekspress.com - Bawaslu memastikan bahwa pelaksana pengawasan pilkada serentak 2020 adalah Bawaslu Kabupaten/Kota, bukan panwas yang bersifat ad hoc. Dasar hukum yang digunakan adalah UU Pemilu yang mengatur tentang pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan UU Penyelenggara Pemilu.

Dengan dasar hukum itu, panwas kabupaten/kota yang dibentuk melalui UU 15/2011 tentang penyelenggara pemilu dapat ditetapkan menjadi Bawslu Kabupaten/Kota. Anggota Bawslu Fritz Edward Siregar menuturkan, pihaknya akan membuat surat edaran terkait nomenklatur Bawaslu Kabupaten/Kota di pilkada 2020.

’’Hanya untuk memperjelas mengenai situasi dan kondisi mengapa Bawaslu Kabupaten/Kota bisa mengawasi pilkada,” terangnya.

Menurut cara pandang Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota bisa melakukan fungsi pengawasan meski tidak ada surat mandat. Sebab, Bawaslu Kabupaten/Kota adalah bagian dari Bawaslu yang salah satu tugasnya mengawasi penyelenggaraan pilkada. Fritz menuturkan, surat edaran itu bukan untuk menjadi dasar hukum. ”Itu hanya sebagai penjelasan saja,’’ lanjutnya .

Selama ini, jajaran Bawaslu hanya diberi paparan dan penjelasan secara lisan lewat rakor. Belum ada surat khusus yang menjelaskan fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota di Pilkada. Karena tanpa surat itu pun mereka sudah bisa mengawsi tahapan pilkada.

Jajaran Bawaslu diberi penjelasan mengenai penafsiran-penafsiran atas UU yang sudah ada. Mulai UU 15/2011 hingga yang terakhir berupa UU pemilu. Dukungan lainnya, Permendagri 54/2019 tentang pendanaan kegiatan pilkada sudah secara eksplisit menyebut Bawaslu sebagai pihak yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah. PKPU yang terkait pilkada juga menyebut bawha Panwas Kabupaten/Kota yang dimaksud dalam PKPU adalah Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pengawasan Pilkada 2020 memang menjadi polenik tersendiri bagi lembaga pengawas. Mengacu pada UU Pilkada, pengawas di level kabupaten kota adalah Panwaslu yang sifatnya ad hoc. Pembentukan dan penetapannya melalui Bawaslu Provinsi. Padahal, di level kabupaten kota sudah ada Bawaslu yang dibentuk secara permanen lewat UU Pemilu. Sayangnya, revisi UU Pilkada yang diharapkan bisa menjadi payung hukum pemberdayaan bawaslu kabupaten/kota mengawasi pilkada belum dilakukan oleh DPR. (byu/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: