Puluhan ASN Kanwil Kemenag Ikuti Asesmen

Puluhan ASN Kanwil Kemenag Ikuti Asesmen

Bustasar: Memberikan Semangat ASN Baru

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sebanyak 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran kantor wilayah kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu, mengikuti asesmen di Hotel Nala Sa Side. Kegiatan asesmen kompetensi jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu dibuka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs H Bustasar MS MPd.

Dalam kesempatan tersebut, Bustasar menegaskan kepada ASN di jajaran Kanwil kemenag Provinsi Bengkulu selaku peserta ujian asesmen dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, dan tidak main-main. Karena kegiatan ini sangat penting sebagai pencerahan baru dan semangat baru bagi ASN dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi Negara.

\"Ini bagian dari tupoksi kita, untuk memberikan pencerahan dan semangat baru dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, dan agar semua memahami seluruh regulasi tupoksi kita sebagai abdi Negara,\" kata Bustasar.

Selain itu dikatakan Bustasar, asesmen adalah bagian dari manajemen kepegawaian, tahapannya disesuaikan dengan ketentuan kepegawaian. Asesmen kompetensi ini akan digunakan sebagai alat untuk pengembangan pegawai dan pola pikir. Karena itu, pelaksanaan asesmen kompetensi harus terstandar secara nasional. \"Kemenag akan terus melakukan penataan pegawai dengan menerapkan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) yang berbasis kompetensi. Karena itu, hal inilah diterapkan melalui tes asesmen yang meliputi tes kemampuan dasar, kemampuan profesi dan tes integritas serta kepribadian,\" terang Bustasar.

Sementara itu ketua panitia penyelenggara, Iba Hartono, SH, MH mengatakan, kegiatan asesmen kompetensi jabatan ini diikuti sebanyak 80 orang yang merupakan pejabat eselon III, eselon IV, pelaksana dan kepala madrasah. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari yakni dari 28-30 November 2019, selain tes tertulis juga dilaksanakan tes wawancara yang meliputi tes kemampuan dasar, kemampuan profesi, tes integritas dan kepribadian. \" Ini semua bagian dari menjaring kemampuan kita selaku pejabat,\" ujar Iba yang juga Kasubag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu ini.

Pedoman pelaksanaan asesmen sendiri ditambahkan Iba Hartono adalah peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang standar kompetensi jabatan ASN, Keputusan Menteri Agama No.207 tahun 2013. Selain itu, implementasi reformasi birokrasi bidang SDM aparatur, sesuai dengan peraturan MenPAN dan Reformasi Birokrasi nomor 38 tahun 2017 tentang standar kompetensi jabatan ASN. \"Di sisi lain kompetensi dan kualifikasi pegawai harus sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi jabatan kemudian, manajemen kepegawaian dalam hal rekruitmen, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan harus didasarkan pada unsur kompetensi dankualifikasi,\" demikian Iba Hartono. (247/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: