2020, PA Terapkan Aplikasi Cerai Online

2020, PA Terapkan Aplikasi Cerai Online

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Di 2020 mendatang, Pengadilan Agama (PA) Bengkulu justru akan menerapkan sistem aplikasi berbasis online. Terhitung ada 9 aplikasi unggulan PA yang akan dilaunching di 2020 mendatang, salah satunya aplikasi untuk proses persidangan cerai. Terkait dengan hal tersebut, langsung disampaikan Dijelaskan Ketua Pengadilan Agama Negeri Bengkulu, Drs Husniadi.

\"Ya sejak dicanangkan pada 16 Oktober kemaren, ada 9 aplikasi unggulan peradilan agama yang segera dirasakan masyarakat Bengkulu, yang mana ini dalam rangka memenuhi visi misi Mahkamah Agung RI,\" bebernya, kemarin (26/11).

Ia menjelaskan, aplikasi berbasis online ini gunanya untuk menciptakan peradilan modern yang berbasis teknologi informasi, merealisasikan dan mengaplikasikan apa yang telah di canangkan pimpinan Mahkamah Agung. \"Untuk 2020 mendatang, perceraian bisa melalui aplikasi tanpa harus ke kantor Penggadilan Agama, nantinya proses persidangan cerai bisa diakses melalui aplikasi notifikasi perkara atau melalui aplikasi informasi perkara dan informasi produk, dengan kata lain, proses perceraian pun bisa dilakukan rumah,\" tuturnya.

Ia mengatakan, 9 aplikasi berbasis online yang di ciptakan langsung dari peradilan agama antara lain yakni Aplikasi notifikasi perkara, Aplikasi informasi perkara dan informasi produk, Aplikasi antrian sidang, Aplikasi verifikasi data kemiskinan (kerjasama dengan AIPJ dan TNP2K), Command center badilag, Aplikasi e-Eksaminasi, Aplikasi PNPB, E- register perkara, E-keuangan perkara. \"Aplikasi tersebut sejak dicanangkan Oktober lalu, kini sudah mulai disosialisasikan ke semua penggadilan yang ada, terkhusus untuk PA di Provinsi Bengkulu sudah disosialisasikan pada 19 Oktober lalu,\" bebernya.

Selain itu, ia mengatakan, untuk menggajukan perceraian, mulai dari proses pendaftran sampai dengan kepelaksanan persidangan, tidak harus secara fisik datang kepenggadilan, bisa melakukan komunikasi langsung berproses melalui aplikasi, sampai proses pembuktian online dengan catatan harus memiliki email tersendiri jika harus melaukan perceraian secara online. \"Jika tidak ada halangan, di 2020 nantinya semua aplikasi tersebut sudah bisa diakses oleh warga Bengkulu,\" tuturnya.

Sementara itu, Ketua Penggadilan Tinggi Agama Bengkulu, Drs H Pelmizar mengatakan, sebagai media, pihaknya berharap informasi tersebut bisa disampaikan ditengah-tengah masyarakat, hingga nantinya masyarakat dapat memahami, membaca dan mendengar tentang aplikasi ini. \"Kita berharap informasi ini sampai ke masyaratak Bengkulu, namun memang dalam pelaksanaanya nanti, masih banyak yang harus dipertimbangkan, diantaranya jangkauan internet yang tidak semua daerah memiliki jaringan yang kuat dan disisi lain masyarakat masih ada yang belum memahami tentang teknologi. Sehingga kedepan, sosialisasi terkait 9 aplikasi ini pun akan terus digaungkan,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: