Pemkot Bengkulu Rancang Perda Perumahan Cluster

Pemkot Bengkulu Rancang Perda Perumahan Cluster

\"\"BENGKULU, bengkuluekspress.com - Melihat tingginya angka kebutuhan akan rumah di Kota Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman saat ini tengah menggodok Perda Cluster.

Kepala Dinas Perkim Kota, I Made Ardana menuturkan, Perda ini nantinya yang akan mengatur pembangunan cluster sekaligus sebagai payung hukum bagi para developer dalam membangun cluster di Kota Bengkulu.

Made mengatakan, mengingat kebutuhan akan lahan di Bengkulu cukup terbatas, sementara kebutuhan rumah semakin meningkat, maka kedepannya cluster akan sangat dibutuhkan. Makanya akan muncul tipe cluster, yang akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah.

\"Kalau bidang properti itukan multi player efeknya memang tinggi sekali kan, oleh karena itu pemerintah juga mendorong agar cluster ini bisa berkembang dengan baik. Untuk Perda cluster sendiri sampai saat ini pembahasan masih berlanjut terus, sehingga semakin sempurna. Kami juga berkoordinasi dan mendapat informasi dari para tokoh, kemudian dari akademisi agar Perda ini nanti benar-benar tepat,\" jelas I Made Ardana, Selasa (26/11).

Made juga mengungkapkan, regulasi Perda akan disosialisasikan setelah Perda diselesaikan. Namun secara umum, yang paling penting dalam Perda tersebut adalah menekankan agar lingkungan cluster tidak keluar dari aturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.

\"Yang pasti kita ingin pembangunan cluster tidak berdampak buruk bagi lingkungan, kemudian tidak keluar dari rancangan zonasi dan tidak keluar dari aturan RTRW. Sehingga dimanapun muncul cluster tidak menyalahi aturan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungannya. Selain itu, Perda cluster juga mengatur pemenuhan kewajiban bagi pengembang untuk menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial,\" pungkas Made.(ibe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: