DP Rumah Bersubsidi 1 Persen
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan aturan yang memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah bersubsidi. Melalui Peraturan Menteri PUPR nomor 13 tahun 2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dimana persyaratan uang muka (DP) yang semula minimal 5% menjadi 1 persen.
\"Beberapa ketentuan pada peraturan tersebut diubah, misalnya persyaratan uang muka yang semula minimal 5% menjadi 1%,\" ujar Ketua REI Bengkulu, Suprayitno, kemarin (24/11).
Menurutnya, aturan tersebut untuk memudahkan persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat Program BP2BT. Dalam aturan baru itu, persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal enam bulan menjadi tiga bulan.
Sedangkan pelonggaran persyaratan lainnya adalah perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.Selain itu, Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang Batasan Lebar Kavling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi dan Lebar Kavling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui Program BP2BT.
Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal enam meter menjadi paling rendah lima meter untuk site plan yang telah disetujui pemerintah daerah paling lambat 1 Oktober 2019.\"Oleh karena itu, saya berharap bank pelaksana dapat mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu yang tersisa tahun ini,\" ujar Suprayitno.
Tak hanya itu, Kementerian PUPR juga mendorong pengembang dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya mengutamakan kualitas rumah bersubsidi sehingga pemilik merasa aman dan nyaman saat membeli dan menempati rumah itu.\"Nanti Kementerian PUPR akan memantau proses pembuatan rumah, jadi rumah akan semakin aman dan nyaman untuk ditempati,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: