Pembahasan RAPBD Harus Cermat

Pembahasan RAPBD Harus Cermat

Kebut Tiga Hari, Dewan Siap Lembur

BENGKULU, Bengkulu Ekspress -DPRD Provinsi Bengkulu mulai tancap gas untuk melakukan pembahasan rancangan APBD (RAPBD) Provinsi Bengkulu tahun 2020. RAPBD belanja daerah yang tercatat Rp 3,4 triliun itu akan dibahas lebur siang malam oleh para wakil rakyat bersama mintra OPD di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Direktur Bengkulu Development Watch (BDW) Salahudin meminta DPRD Provinsi harus cermat mengamati poin-point APBD. Jangan sampai pembahasan RAPBD justru terkesan asal-asalan, akibat dikejar deadline. \"Dewan harus cermat mengamati satu persatu poin anggaran. Apakah masuk akal atau tidak (RAPBD),\" katanya.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan, lembur siang malam itu menjadi pilihan tepat. Sebab, pembahasan RAPBD 2020 itu sudah dikejar deadline dan terakhir 29 November mendatang harus disahkan menjadi Perda APBD 2020.

\"Ya harus lebur dan ini sudah kami mulai pembahasan bersama mitra OPD,\" terang Edwar, kemarin (20/11).

Menurut Edwar kejar cepat pembahasan RAPBD tahun 2020 itu sebenarnya telah menyalahi aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD. Harusnya, pembahasan RAPBD itu sudah dilakukan sejak lama dengan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari gubernur ke DPRD.

Setelah itu, gubernur menyampaikan Nota Pengantar RAPBD 2020 kepada DPRD. Jika, nota pengantar itu dilakukan sejak pertengahan September, DPRD punya waktu untuk melakukan pembahasan RAPBD selama 60 hari atau 2 bulan sampai pertengahan November. \"KAU-PPAS Agustus lalu sudah ditandatangani antara gubernur dan DPRD. Nah ini telah dilakukan anggota dewan periode sebelumnya dan kita tidak tahu mengenai itu. Tapi Nota penjelasan itu baru disampaikan Selasa (19/11) lalu. Seharusnya dilakukan diminggu kedua bulan September. Ingat ya minggu kedua bulan September tapi baru disampaikan. Ini sudah tidak sesuai dengan Permendari,\" paparnya.

Dari sisa waktu menjelang akhir November sekitar 7 hari kerja, dirinya bersama dewan akan memaksimalkan pembahasan. Baik itu ditingkat komisi, badan anggaran (banggar) maupun ditingkat fraksi-fraksi. Sebab, dalam pembahasan RAPBD itu hanya membahas detail-detail kegiatan yang akan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) gubernur dan wakil gubernur, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan KUA-PPAS tahun 2020. \"Kita maksimalkan pembahasan. Karena diakhir November harus disahkan dan segara dilaporkan ke Kemendagri,\" tambah Edwar.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu, Dedy Ermansyah, usai membacakan jawaban tanggapan fraksi atas nota penjelasan gubernur RAPBD 2020 pada sidang paripurna kemarin (20/11) mengatakan, sisa waktu pembahasan ini bisa dimaksimalkan. Jika memang diperlukan harus lebur siang malam, baik itu anggota dewan maupun OPD Pemprov Bengkulu. \"Masih bisa dikejar, dikebutlah siang malam, ngak masalah,\" terang Dedy.

Dalam pembahasannya tentu akan disesuaikan dengan program prioritas tahun 2020. Seperti infrastruktur, anggaran pilkada, bayar utang pihak ketiga, program kesehatan, pendidikan dan program lainnya. Walapun nantinya akan mengalami perubahaan anggaran dalam item program, menurut Dedy bukan menjadi persolan. Seperti anggaran Pilkada, yang diperkirakan akan turun dari plot anggaran pada nilai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang sudah ditandatangani sebelumnya, oleh gubernur bersama KPU dan Bawaslu. \"Namanya pembahasan, akan dilihat secara detail mana yang akan menjadi prioritas dan tidak. Semua akan dibahas dulu,\" tuturnya.

Ketika nantinya telah dibahas pada tingkat komisi, banggar dan fraksi-fraksi, maka Perda APBD 2020 bisa segara diketok palu. Sebab, jika tidak disahkan pada akhir November ini, maka Kemendagri akan memberikan sanksi kepada daerah yang terlambat mengesahkan APBD 2020 mendatang. \"Semua dibahas ditingkat komisi, banggar dan fraksi. Targetnya, bisa segara diketok palu,\" tutup Dedy. Seperti diketahui, dalam plafon anggaran di KUA-PPAS, balanja daerah pada RAPBD itu sebesar Rp 3,4 triliun dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp 2 triliun dan belanja langsung sebesar Rp 1,3 triliun atau difisit Rp 91,8 miliar.

Anggaran tersebut masih ketergantungan atas transfer pemerintah pusat ke daerah, dari Rp 3,3 triliun, Rp 2,2 triliun dari hasil transfer pemerintah pusat. Untuk pandapatan asli daerah (PAD) ada kenaikan sebesar Rp 51,6 miliar. Kenaikan itu terdapat pada dana alokasi umum (DAU) semula Rp 1,33 triliun menjadi Rp 1.35 triliun. Sama halnya, dana alokasi Khusus (DAK) semula sebesar Rp 161 miliar naik menjadi Rp 207,8 miliar.

Dana penyesuaian dari semula sebesar Rp 597,6 miliar menjadi Rp 631 miliar. Sedangkan untuk penurunan Pendapatan transfer pemerintah pusat dari dana perimbangan terdapat pada dana bagi hasil pajak dari semula sebesar Rp 39,1 miliar turun menjadi Rp 36,9 miliar. Dana bagi hasil bukan pajak dari semula sebesar Rp 33,9 miliar menjadi Rp 24,4 miliar dan pendapatan daerah yang sah besar Rp 1 miliar. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: