Danlanal Bengkulu Gagalkan Penjualan Ribuan Baby Lobster

Danlanal Bengkulu Gagalkan Penjualan Ribuan Baby Lobster

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (Lanal) Bengkulu kembali berhasil membongkar penjualan atau tempat pengepul baby lobster yang terletak di Jalan KH Alwi Syukur Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Kamis malam (14/11). Penggerebekan lokasi pengepul baby lobster tersebut langsung dipimpin Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Bengkulu, Letkol Laut (P) Yustus Nasarius Rossi.

Penyergapan dan pengeledahan terhadap rumah warga yang diduga pengepul baby lobster ini dilakukan oleh timsus F1QR dari Lanal Bengkulu bersama instansi terkait seperti tim Karantina Provinsi Bengkulu.

Danlanal Bengkulu, Yustus Nasarius Rossi mengatakan, dari penggerebekan ini, pihaknya berhasil mengamankan satu orang saksi berinisial MS yang ada di rumah tersebut. Sedangkan untuk tersangka berinisial BH masih dalam proses pencarian.

Dari hasil penyergapan itu, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain yakni sebanyak 5.646 ekor baby lobster serta barang lainnya seperti tabung oksigen, aquarium air pump, stafolt, selang filter, genset fortable, timbangan, plastik packing, filter air, tali tambang pengikat, sarung tangan, sterofom, karet gelang pengikat, lakban besar, selang udara aquarium dan buku catatan yang memuat jual beli baby lobster.

\"Penggerebekan terhadap tempat pengepul atau penampung baby lobster diwilayah Kaur ini merupakan perintah langsung dari komando atas dan ini merupakan penggerebekan untuk yang kedua kalinya, sebelumnya di 2018 Lanal Bengkulu juga berhasil membongkar terkait penjualan baby lobster ini, namun memang untuk tersangka inisial BH masih dalam proses pengejaran dan pencarian,\" jelasnya, Jumat (15/11).

Ia mengatakan, kegiatan penangkapan dan penjualan baby lobster dilarang karena melangar : Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perubahannya dan atau pasal 31 Jo pasal 7 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan Jo pasal 55 KUHPidana.

\"Untuk ancaman pidananya kurang lebih 6 tahun penjara dan untuk diketahui bahwa dengan pengungkapan ini, setidaknya kita berhasil menyelamatkan nilai sumber daya ikan senilai Rp 1,5 miliar lebih,\" jelasnya.

Ditambahkan Danlanal, pihaknya pun hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap pengepul atau penampung baby lobster yang berada diwilayah Bengkulu karena diduga masih banyak yang nekad menjual baby lobster meskipun dilarang.

\"Kasus ini pastinya masih terus kita kembangkan dengan memeriksa saksi MS ini bersama barang bukti ke Mako Lanal Bengkulu untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,\" tutur Danlanal Bengkulu.

Selain itu, baby lobster ini dibeli dari para nelayan dengan harga yang sangat murah yakni perekor bisa mencapai Rp 8-12 ribu, tetapi jika sudah dikirim ke provinsi bahkan ke luar negeri, harganya perekor bisa mencapai Rp 150-200 ribu.

\"Inilah yang membuat para pelaku ini tertarik untuk menjual baby lobster hingga ke luar negeri, karena keuntungan yang didapat sangatlah besar,\" jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Danlanal menghimbau agar warga Bengkulu untuk tidak melakukan penjualan atau pengepulan baby lobster yang sudah jelas dilarang oleh UU. Karena pihaknya akan selalu mengintai dan mengetahui siapa saja yang sudah berani merusak ekosistem laut untuk memperoleh keuntungan yang besar.

\"Kita tidak akan pernah berhenti untuk memberantas dan menangkap para pelaku seperti ini, dan kita berharap dengan pegungkapan dua kasus ini, tidak ada lag masyarakat yang nekad menjual dan mengepul baby lobster,\" tegasnya.

Sementara itu, saat ditemui BE, MS mengetahui jika dirinya bukan pemilik dari baby lobster tersebut, karena rumah yang digerebek tersebut merupakan rumah orang tuanya.

\"Saya hanya mau main ke rumah orang tua saya itu, dan disana sudah banyak anggota dari Lanal Bengkulu dan saya pun dibawa untuk diperiksa terkait dengan baby lobster tersebut,\" demikian kilahnya.

Untuk diketahui, dari total baby lobster sebanyak 5.646 dengan rincian baby lobster yang hidup jenis mutiara sebanyak 256 ekor, jenis pasir sebanyak 5.290 ekor.

Sedangkan yang mati jenis campuran sebanyak 100 ekor. Untuk baby lobster yang hidup sekarang ini pun sudah diserahkan dan dititipkan ke Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Provinsi Bengkulu. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: