Pengelolaan DD Harus Terbuka

Pengelolaan DD Harus Terbuka

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Sebagai langkah antisipasi kepala desa (kades) dan perangkatnya, melakukan kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (Dinas PMDS) Kabupaten Lebong, wajibkan setiap Desa untuk publikasi kegiatan yang dananya bersumber dari DD.

Kepala Dinas PMDS Kabupaten Lebong Reko Haryanto SSos MSi mengatakan, publikasi sendiri merupakan salah satu upaya transparansi terhadap penggunaan DD yang ada di setiap desa. Karena jika tidak maka Desa bisa dikatakan tidak menjalankan peraturan.

“Desa tersebut akan diberikan teguran sesuai dengan Peraturan Menteri,” jelasnya, kemarin (14/11).

Hal tersebut untuk menjalankan Jalankan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) nomor 11 tahun 2019. Bahawa setiap desa harus mempublikasikan kegiatan yang dananya dari DD. Banyak hal yang bisa dilakukan setiap desa dalam melakukan publikasi, baik itu secara langsung dengan memasang baliho ataupun melalui media lainnya yang bersifat dapagt memberikan informasi masyarakat atau semua orang, untuk bisa saling terbuka.

Dengan keterbukaan, maka sulit bagi setiap kades atau perangkatnya bermain-main dalam mengelola DD yang setiap tahun diterima. Selain itu, kepada masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi dalam mengawasi dalam pengelolaan DD disetiap desanya. Hal ini dikarenakan, yang sangat mengetahui kondisi desa merupakan masyarakat itu sendiri. “Masyarakat desa memiliki hak untuk mengetahui kemana DD yang didapat digunakan,” tuturnya.

Ketua Perkumpulan Aparatur Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Lebong, Burhandahri mengatakan, hal tersebut untuk mendukung kemajuan baik dalam pembangunan desa yang khusunya menggunakan DD, maka memang hal tersebut memang harus disampaikan apa yang telah dilakukan. “Memang masyarakat luas harus mengetahui apa yang dilakukan setiap desa, sehingga tidak ada lagi yang saling menutupi,” sampainya.

Apalagi saat ini untuk menginformasikan apa yang dilakukan, memang telah ada Permendes PDTT yang memang harus wajib dilakukan. Untuk itulah, dirinya meminta kepada seluruh desa yang ada di Kabupaten Lebong (93 desa) untuk bisa dianggarkan untuk memberikan informasi. “Kita siap mendukung atau menjalankan peraturan yang ada dan saya mengajak seluruh Kades untuk menjalankannya,” ajaknya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: