Dua Wartawan Mingguan Terancam 9 Tahun Penjara

Dua Wartawan Mingguan Terancam 9 Tahun Penjara

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Akibat diduga memeras Kepala Desa (Kades), dua oknum wartawan mingguan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), terancam 9 tahun penjara.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 368 ayat (1) subsider pasal 369 ayat (1) UU KUH Pidana. Kedua oknum tersebut yakni TZ (41) warga Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Kabupaten BU dan IJ (45) warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

IJ merupakan pemimpin redaksi media mingguan tersebut, sedangkan TZ sebagai wartawannya. Keduanya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan oleh jajaran Sat Reskrim dan Kasat intel Polres BU usai melakukan pemerasan terhadap Kades Samban Jaya, Kecamatan Batik Nau, Senin (11/11) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK dalam press releasenya, kemarin, (13/11)

\"Penangkapan kedua oknum ini berdasarkan laporan dari Kades, bahwa dirinya telah diperas oleh TZ,\" kata Jery.

Jery pun menambahkan, modus TZ yakni dengan membuat berita advertorial atau pariwara terhadap kegiatan di desa tersebut. Namun, diduga TZ tidak meminta persetujuan Kades terlebih dahulu. Sehingga Kades pun merasa keberatan saat akan membayar tagihan yang disodorkan oleh TZ.

amun TZ mengancam Kades, apabila tagihan tersebut tidak dibayar maka TZ akan melaporkan kegiatan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di desa tersebut ke Kejaksaan Negeri BU.

\"Akibat merasa keberatan dan diancam oleh TZ, maka dari itu Kades melaporkan perbuatan TZ kepada pihak kami,\" ujarnya.

Lebih lanjut, Jery menyampaikan, adapun nilai dari tagihan yang dibuat oleh TZ yakni sebesar Rp 5 juta , namun Kades hanya menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta.

Kemudian, pada saat kedua oknum wartawan tersebut keluar dari kantor desa, Katim Opsnal dan pelapor langsung mendatangi TZ dan IJ dan menanyakan keperluan mereka mendatangi Kades. Keduanya menjelaskan tujuan datang yakni untuk menagih berita advertorial dan menunjukkan kuitansi.

Lalu keduanya dibawa ke Polres Bengkulu Utara dengan barang bukti uang 3 juta rupiah tersebut.\"Dari penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti lain yakni 2 unit HP, 1 lembar kuitansi dan SPJ tagihan, 1 buah baju media dan 1 eksamplar koran yang diarsipkan dalam penagihan,\" pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: