Cakades Tempuh Jalur Hukum

Cakades Tempuh Jalur Hukum

TAIS,Bengkulu Ekspress- Imbang dalam pelaksanaan pilkades dan diuntungkan dengan Peraturan Bupati Seluma(Perbup) No 21 tahun 2019 Huruf B. Membuat salah seorang calon Kades Tumbuaan kecamatan Lubuk Sandi atas nama Adi Kisworo mengugat ke Pengadilan Tatata Usaha Negara(PTUN) Bengkulu.

Pada pilkades serentak lalu Adi Kusworo memperoleh suara sebanyak 424 suara \"Walaupun sudah dimediasi, kita tetap tidak terima dan memilih untuk menempuh jalur hukum ke PTUN,\" tegas Calon Kades, Nomor Urut 4, Adi Kuswoyo kepada BE.

Menempuh jalur hukum ini dilakukan lantaran, Adi Kiswoyo kalah suara di dusun 1 tempat berdomisilinya lantaran banyak DPT tidak ikut serta dalam pemilihan kades, yang hanya mampu memperoleh 322 suara. Berbanding terbalik dengan calon kades Nomor Urut 3 yang suara sama.

Sedangkan, tempat domisili nomor urut 3 atas nama Marzuki menang dengan suara 322 suara sehingga selisih suara sebanyak 65 suara.

\"Atas dasar perbup inilah Marzuki yang terpilih sebagai kades berdasarkan pemilihan,\" keluhnya.

Camat Lubuk Sandi, Wanharudin Msi kepada wartawan menerangkan, berdasarkan Perbup pemenang dalam pilkades Marzuki dengan perolehan suara sebanyak 424 Suara dengan suara terbanyak pemilih di dusun yang bersangkutan sebanyak 385 suara.

Namun tidak pada calon kades Adi Kusworo yang di domisilinya hanya meraup suara sebanyak 322 suara, kalah unggul sebanyak 65 suara.\"Berdasarkan perbup sudah jelas. Terima atau tidaknya itu urusan calon mau menuntut ke PTUN. Terpenting jalannya roda tahapan pilkades tetap jalan,\" imbuhnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: