Uang Korban Calo Akpol Dikembalikan

Uang Korban Calo Akpol Dikembalikan

\"\"GADING CEMPAKA,BE - Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Burhanudin Andi berjanji mengembalikan uang milik korban calo Akpol, Kepala BPMPKB Kota Bengkulu, Yennita Syaiful. Korban yang ditipu lima tersangka, Asrulah (27), Andi Irfan (30), Hendra (29),Andi Akbar (32) dan Abdulah (31) yang merupakan warga asal Makasar tinggal di Cianjur, Jawa Barat. Namun besaran penggantian tidak sebesar uang berhasil disikat kawanan tersebut sebesar Rp 700 juta. Sebab uang itu sebagian telah habiskan para tersangka untuk berfoya-foya. \"Pastilah uang milik korban itu akan kita kembalikan walaupun tidak seutuhnya,\" ucap Kapolda Brigjend Pol Burhanudin Andi, MH pada BE kemarin. Dikatakan jendral bintang satu itu, untuk mengembalikan uang milik korban itu, dirinya telah menerjunkan tim untuk menyita seluruh harta para tersangka. Seperti mobil, motor, tanah, rumah dan lainnya yang dibeli dengan uang hasil penipuan tersebut. Setelah dicairkan menjadi uang,barang -barang hasil dari kejahatan para tersangka itu baru akan dikembalikan kepada korban lagi.

Dalam waktu dekat penyidik akan berangkat ke daerah asal tersangka di Makasar untuk melakukan penyitaan harta benda para tersangka. \"Paling tidak kita bisa kembalikan uang korban Rp 500 juta. Saya rasa korban sudah cukup puas. Namun,kita upayakan akan dapat dikembalikan secara utuh\" katanya. Terkait maraknya penipuan Akpol, Kapolda mengimbau bagi orang seluruh orang tua yang anaknya, tengah mengikuti seleksi Akpol dari Polda Bengkulu jangan pernah memberikan uang. Sebab peserta tes yang lulus bukan karena peserta yang memiliki uang banyak. Namun, memang benar - benar memiliki bakat, fisik dan cerdas. Sehingga dapat menujukkan kualitas perwira polisi siap uji di tengah - tengah masyarakat. \" Saya imbau bagi orang tua yang mengikuti seleksi Akpol untuk tidak tergiur dengan ulah pelaku, yang mengaku dapat meluluskan anaknya. Karena perekrutan dilakukan secara ketat dan tanpadi pungut biaya apapun,\" tandasnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: