Lulusan Poltek Raflesia Dilengkapi Sertifikat Keahlian

Lulusan Poltek Raflesia Dilengkapi Sertifikat Keahlian

CURUP, Bengkulu Ekspress - Guna memberikan daya saing kepada para lulusan Politeknik Raflesia Curup. Lulusan Politeknik Raflesia akan dilengkapi dengan sertifikat keahlian. Adanya kepastian lulusan Politeknik Raflesia dilengkapi dengan sertifikat keahlian, setelah Kamis (7/11) kemarin Politeknik Raflesia Curup menggelar pembekalan dan uji sertifikasi mahasiswa terampil tingkat satu.

Dimana dalam kegiatan tersebut Politeknik Raflesia menghadirkan pembicara dari Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Bengkulu dan dari Direktorat Jendral Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

\"Ini merupakan kegiatan kita pertama kali dan kegiatan selain diikuti oleh mahasiswa aktif kita juga diikuti oleh alumni kita,\" sampai Direktur Politekni Raflesia Curup, Drs H Surya Darminta, MPd.

Dijelaskan Surya, kegiatan yang mereka laksanakan tersebut dilaksanakan selama dua hari. Dihari pertama para peserta akan diberikan materi kemudian dihari kedua akan dilakukan tes agar bisa mendapatkan sertifikat keahlian.

Menurut Surya, saat ini pemerintah sudah mewacanakan agar nanti lulusan teknik tak hanya dibekali oleh ijazah saja, namun juga dibekali oleh sertifikat keahlian. Meskipun hal tersebut menurut Surya masih sebatas wacana dan belum tahu kapan direalisasikan, namun pihaknya sudah mulai menyiapkan, karena menurut Surya, bila nanti sudah diwajibkan pihaknya tidak akan kebingungan lagi. \"Kegiatan ini akan menjadi agenda rutin kita, sehingga nanti lulusan Politeknik Raflesia sudah dilengkapi dengan sertifikat keahlian dan bisa masuk dalam dunia kerja,\" harap Surya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Konstruksi Bengkulu, Zetman SE MM mengungkapkan, meskipun saat di tingkat universitas atau perguruan tinggi belum diwajibkan sertifikat keahlian, namun menurutnya dalam dunia kerja, sertifikat keahlian tersebut sudah wajib digunakan. \"Saat ini sertifikat keahlian ini sangat penting, contohnya untuk ikut tender saja yang bersangkutan harus memiliki sertifikat keahlian,\" sampai Zetman. Lebih lanjut Zetman mengungkapkan sertfikat keahlian ini nantinya untuk perorangan bukan untuk lembaga. Sehingga menurutnya saat mereka bekerja pada perusaan sekalipun mereka akan tetap diminta sertifikat keahlian. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: