Pajak Rokok Tembus Rp 12 Miliar

Pajak Rokok Tembus Rp 12 Miliar

Untuk Bayar Tunggakan BPJS

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Selama tahun 2019, hasil penjualan rokok menyumbangkan pajak sebesar Rp 12 miliar untuk Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah mengatakan, pajak rokok itu akan digunakan untuk membayarkan tunggakan BPJS masyarakat.

\"Anggaran itu akan dialokasikan untuk menutupi peserta BPJS yang selama ini ada tunggakan,\" terang Rohidin kepada BE, usai menggelar rapat terkait dana pajak rokok tahun 2019, di ruang rapat lantai III kantor Gubernur Bengkulu, kemarin (6/11).

Dikatakannya, masyarakat yang menunggak pembayaran BPJS itu ada sebanyak 170 ribu orang se-Provinsi Bengkulu. Sementara dana bagi hasil pajak rokok sebesar Rp 12 miliar hanya mampu menutupi tunggakan kepesertaan BPJS untuk 23 ribu peserta. \"Anggaran itu hanya cukup untuk 23 ribu peserta BPJS saja,\" tegasnya.

Pembayaran tunggakan BPJS ini hanya diperuntukan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta BPJS mandiri. Sedangkan peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemkab/ pemkot atau peserta jamkesda, jika ada tunggakan maka tidak bisa ditanggung dari pajak rokok. \"Tidak semua ditanggung dari pajak rokok,\" papar Rohidin.

Untuk itu, setelah dilakukan pembayaran nantinya, bagi peserta BPJS yang menunggak untuk kembali diaktifkan. Sehingga kartu BPJS yang bersangkutan bisa kembali digunakan. \"Kartunya yang sudah mati, saya kira harus diaktifkan lagi. Kita support dengan anggaran ini,\" tambahnya.

Tidak hanya itu, dalam evaluasinya yang juga menghadirkan pihak BPJS, Rohidin menegaskan, beberapa keluhan masyarakat, seperti peserta BPJS mendapatkan batasan pelayanan rawat inap di rumah sakit, masyarakat kerap harus membeli obat dengan mengeluarkan uang sendiri padahal seharusnya ditanggung dalam BPJS.

“Sudah clear tadi kalau pelayanan BPJS tidak ada pembatasan. Seperti keluhan masyarakat kalau belum sembuh jika sudah 4 hari harus pulang dulu, nanti masuk lagi, itu tidak ada. Kalau beli obat di luar pakai uang sendiri karena di rumah sakit tidak ada maka harus diganti oleh rumah sakit,” beber Rohidin.

Rohidin meminta, jangan ada lagi masyarakat dengan kartu BPJS dibeda-bedakan dalam mendapatkan pelayanan. Karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Begitupun dengan pihak BPJS juga jangan sampai terlambat dalam melakukan pembayaran kepada pihak rumah sakit. \"Jangan ada yang dibeda-bedakan. Pastikan peserta BPJS itu mendapatkan pelayanan maksimal dari petugas kesehatan,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: