APBD 2020 Diusulkan Rp 1,156 T
CURUP, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong secara resmi menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2020.
Dalam KUA PPAS tersebut Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengusulkan anggaran sebesar Rp 1,156 triliun.Penyampaian KUA PPAS kemarin disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Rejang Lebong H Iqbal Bastari SPd MM yang mewakili Bupati Rejang Lebong.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen SH, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan DPRD Rejang Lebong menyepakati KUA PPAS untuk dibahas ditingkat lanjut.
\"Sesuai dengan hasil pembahasan KUA PPAS APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2020 antara Badan Anggaran dengan TAPD, maka kami sampaikan ringkasan, pendatapan, belanja dan pembiayaan daerah anggaran 2020,\" sampai Wabup.
Dijelaskan Wabup, dalam KUA PPAS APBD Kabupaten Rejang Lebong, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengusulkan anggaran pendapatan sebesar Rp 1,156 triliun dengan rincian pendapatan asli daerah sebesar Rp 98,368 miliar, kemudian dana perimbangan sebesar Rp 834,400 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 224,114 miliar.
Kemudian untuk belanja daerah sebesar Rp 1,263 trilun yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 687, 196 miliar dan belanja langsung sebesar Rp 576,988 miliar dan disifi sebesar Rp 106,301.
Kemudian menurut Wabup, pembiayaan minus Rp 6,5 miliar dengan rincian penerimaan pembiayaan nol rupiah, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6,5 miliar dan pembiayaan netto sebesar minus Rp 6,5 miliar.
\"Dengan demikian, maka pada PPAS APBD Kabupaten Rejang Lebong 2020, mengalami defisit anggaran sebesar Rp 106,301 miliar, sementara dengan adanya pembiayaan netto sebesar minus Rp 6,5 miliar, sehingga defisit riil yang ada sebesar Rp 112,801 miliar,\" sampai Wabup.
Sementara itu, Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen SH, mengungkapkan setelah paripurna hari itu tahapan selanjutnya adalah pembahasan RAPBD hingga ke tahap pengesahan. \"Ini kita sudah serahkan kepada bupati, dan bupati nanti akan mengirimkan tahapan selanjutnya yaitu Nota Pengantar RAPBD, dan tentunya tahapan-tahapan selanjutnya akan kita laksanakan,\" sampai Mahdi Husen. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: