KPU Minta Lembaga Survei Tidak Berpihak ke Calon Tertentu

KPU Minta Lembaga Survei Tidak Berpihak ke Calon Tertentu

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu meminta lembaga survei dan hitung cepat harus bersikap netral. Lembaga survei tidak boleh menjadi corong politik. Hal itu ditegaskan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah.

\"Prinsipnya lembaga survei itu harus netral, independen, tidak boleh berpihak, tidak boleh jadi corong perpanjangan kepentingan politik,\" ujar Darlinsyah Kepada Bengkuluekspress.com, Senin (4/11).

Saat ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu telah membuka pendaftaran bagi lembaga survei dalam pemilihan kepala daerah Provinsi Bengkulu 2020. Pendaftaran tersebut lanjut Darlinsyah, dibuk sejaka 1 November hingga 23 Agustus 2020.

\"Lembaga survei ini akan menilai elektabilitas calon kepala daerah yang bersaing di pilkada 2020. Dalam proses pendaftaran ini meminta kepada lembaga survei untuk tidak berpihak kepada calon tertentu,\" pungkasnya.

Masih kata Darlinsyah, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 46 sampai dengan pasal 50 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2017, KPU Provinsi Bengkulu telah membuka pendaftaran lembaga survei yang dapat menilai elektabilitas pasangan cakada selama pilkada 2020.

Dalam persyaratan yang dikeluarkan KPU Provinsi Bengkulu, lembaga survei dan hitung cepat wajib membawa dokumen yang sah. Seperti akte pendirian, susunan kepengurusan surat, keterangan domisili dari kelurahan, surat keterangan telah tergabung dari asosiasi lembaga survei, pas poto berwarna pimpinan lembaga ukuran 4x6 empat lembar dan mampu membuat pernyataan dari KPU terkait keabsahan lembaga survei.(HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: