Ketua TPK dan Bendahara Desa Diperiksa

Ketua TPK dan Bendahara Desa Diperiksa

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Penyidik terus mengusut dugaan korupsi terkait dengan Dana Desa (DD) di Desa Geramat Kecamatan Kinal tahun 2018. Kamis (31/10) penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memeriksa Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) DD Geramat, Risi Aprianto dan Bendahara Desa Geramat yakni Eprizal. Keduanya diperiksa penyidik lebih dari 3 jam terkait laporan dugaan korupsi yang disampaikan ke Polres Kaur.

“Ada dua saksi yang kita periksa hari ini mereka sedang kita mintai keterangan,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman SE, kemarin (31/10).

Dikatakan Kasat, pemeriksaan ini dilakukan menyikapi laporan yang disampaikan salah satu lembaga kepada pihaknya dimana dalam laporan itu menjelaskan penggunaan DD tahun 2018 banyak yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ada beberapa item yang tak dikerjakan oleh TPK sehingga desa dirugikan oleh pelaksana kegiatan.“Makanya kita lakukan kross cek pertama dokumen terlebih dahulu setelah itu nanti kita cek kegiatanya di lapangan apakah sudah sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak,” ujar Kasat.

Sementara itu, Ketua TPK DD Geramat Risi Aprianto, usai menjalani pemeriksaan menegaskan pekerjaan yang dilakukan oleh pihaknya tahun 2018 total DD yang dikucurkan sebesar Rp 803 juta lebih dari jumlah itu Rp 675 juta berasal dari DD sisanya DD. Namun menurutnya dalam pengerjaan sudah sesuai dengan petunjuk dan RAB tak ada pekerjaan yang tak diselesaikan. Bahkan menurutnya tim inspektorat daerah sudah melakukan pemeriksaan dan sudah membenarkan pekerjaan mereka. “Tidak ada yang tidak kami kerjakan Pak, semuanya sesuai, silakan cek ke lapangan,” singkatnya.

Sebagaimana diketahui, Desa Geramat dilaporkan dugaan korupsi dengan beberapa item pekerjaannya tahun 2018 yakni pembangunan gedung kantor Desa Geramat dengan pagu dana Rp 367 jutaan, sebagian diduga fiktif. Kemudian pembangunan siring pasang dengan nilai Rp 24 jutaan, pembangunan TPT Rp 60 jutaan dan pembangunan siring drainase yang nominalnya Rp 35 jutaan juga dinilai fiktif. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: