Syarat Dukungan Calon Independen di Pilkada Bengkulu Selatan 11.578 KTP

Syarat Dukungan Calon Independen di Pilkada Bengkulu Selatan 11.578 KTP

KOTA MANNA, bengkuluekspress,com – Bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS) yang akan maju pada Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) BS lewat jalur perorangan atau independen harus menyiapkan sebanyak 11.578 dukungan foto copy KTP. Jumlah tersebut ketentuannya 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) BS.

Ketua KPU BS, Alpin Samsen SPt mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat KPU BS, Sabtu (27/10). Dari rapat tersebut, ditetapkan DPT BS sebanyak 115.777 orang. Kemudian jumlah dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen kecamatan dari 11 kecamatan se-BS. “Minimal jumlah dukungan tersebar di 6 Kecamatan di BS,” ujarnya.

Untuk penyampaian dukungan ini, sambung Alpin, pasangan calon perorangan dapat menyampaikannya ke KPU BS Desember 2019. Kemudian dilakukan penelitian oleh tim dan dilakukan verifikasi faktual, apakah dukungan tersebut betul atau rekayasa.

Untuk dukungan, sambung Alpin sebagaimana SE KPU RI nomor 2096 ada perubahan formulir B1 KWK Perseorangan. Sebelumnya surat pernyataan yang lama belum merinci pekerjaan, maka di formulir yang baru ada isian pekerjaan.

Tujuannya untuk mengetahui pekerjaan seseorang pendukung pada saat menyatakan dukungan kepada calon independen. Sehingga menghindari kesalahan dalam verifikasi administrasi. Misalkan si A sudah pensiun dari PNS, atau anggota TNI/Polri atau pegawai BUMN, tetapi di e-KTP masih tertera status pekerjaan yang lama. Nanti antara pekerjaan yang tertera di e-KTP dan usia orang yang bersangkutan dan menyatakan dukungan akan dilakukan verifikasi administrasi.

“Kepala suluruh jajaran penyelenggara KPU hingga PPK/PPS tidak memberikan dukungan kepada siapapun pasangan calon perseorangan, jika ada dukungan yang mengikutsertakan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, serta jajaran penyelenggara maka dukungan tersebut dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” beber Alpin.

Untuk syarat dukungan, sambung Alpin, satu foto copy harus disertai dengan satu surat pernyataan. Kemudian sesuai dengan formulir B.1-KWK perorangan, foto copy KTP pendukung ditempel pada bagian atas kiri dan dibuktikan dengan tanda tangan pendukung.

Kemudian untuk verifikasi, dilakukan 14 hari setelah dokumen syarat dukungan diserahkan ke PPS. Verifikasi vaktual dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung pendukung calon. Jika saaat verifikasi tidak berhasil ditemui, maka pasangan calon wajib menghadirkannya ke PPS.

“Jika saat verifikasi, pendukung tidak bisa ditemui, dan jangka waktu 3 hari kemudian pasangan calon tidak mampu menghadirkannya ke PPS, maka dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” terang Alpin. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: