11 PNS Koruptor Bakal Dipecat
BENGKULU, Bengkulu Ekspress -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal kembali melakukan proses pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) bagi 11 orang PNS. Pemecatan PNS dengan kasus tidak pidana korupsi itu dengan dibuktikan putusan incrah dari Pengadilan Tinggi (PT).
Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Rufran SSos mengatakan, proses PTDH itu direncanakan akan dilakukan pada tahun ini.
\"Bukti incrah dari pengadilan sudah kita dapatkan semua. Tinggal proses kelengkapan berkas lainnya,\" terang Rufran kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (22/10).
Dijelaskannya, syarat mutlak PTDH itu harus ada keputusan incrah dari pengadilan. Jika tidak ada, maka pemprov tidak bisa semena-mena melakukan PTDH. Disamping itu, menurut Rufran, PTDH ini dilakukan juga sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. \"Tahun ini hanya melanjutnya saja. Karena tahun sebelumnya sudah dilakukan,\" paparnya.
Ketika proses pemberkasan telah selesai dilakukan, maka BKD Provinsi akan menyerahkan data tersebut ke Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah. Setelah itu, baru gubernur akan melakukan PTDH melalui Peraturan gubernur (Pergub). \"Nanti akan ada pergub yang dikeluarkan gubernur,\" tambah Rufran.
BKD saat ini masih terus berhati-hati dalam melengkapi syarat PTDH. Sebab, jangan sampai dilakukan PTDH tidak tepat sasaran bagi PNS yang terlibat kasus korupsi. \"Tentu kita akan berhati-hati. Karena jangan sampai salah orang yang di PTDH,\" ungkapnya.
Selain dari 11 orang PNS tersebut, sampai saat ini BKD belum mendapatkan bukti PNS yang terlibat kasus korupsi. Namun jika masih ada, maka proses PTDH akan dilakukan kembali pada tahun depan. Sehingga tidak ada lagi, pejabat pemprov bekas mantan napi korupsi masih menjabat diwilayah startegis maupun dijabatan tertentu. \"Kalau bisa, 11 orang itu terakhir, tidak ada nambah lagi. Karena kasian juga. Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena ini perintah undang-undang,\" terangnya.
Untuk diketahui, sejak tahun 2017 hingga saat ini, pemprov setidaknya sudah ada lebih dari 50 orang PNS di PTDH. Tidak hanya itu, PNS yang saat ini masih menjalani proses hukuman tetap akan di PTDH. Namun proses PTDH itu akan dilakukan setelah proses hukuman pengadilan selesai dilakukan. \"Kita berharap, tidak ada lagi PNS yang di PTDH,\" pungkas Rufran. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: