DD Tahap Tiga Segera Cair
CURUP, Bengkulu Ekspress - Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong telah mempersiapkan pencairan dana desa tahap ketiga untuk 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong. Hal tersebut seiring dengan telah masuknya dana desa sebesar 40 persen ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
\"Saat ini untuk dana desa tahap ketiga sudah masuk di RKUD, sehingga kita akan segera mencairkan dana desa tahap tiga sebesar 40 persen dari total dana desa yang diterima masing-masing desa,\" sampai Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa Dinas PMD, Bobby Harpa Santana SSTP MSi dikonfirmasi Rabu (16/10) kemarin.
Dijelaskan Bobby, untuk mempercepat proses pencairan dana desa tahap ketiga tersebut, Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong akan segera mengeluarkan jadwal terkait dengan pengajuan dana desa. Dimana menurutnya jadwal pengajuan dana desa tersebut rencananya akan dikeluarkan pekan depan. Dalam penjadwalan tersebut nantinya Dinas PMD akan mengatur pengajuan berdasarkan kecamatan.\"Bahkan rencananya, untuk pengajuan dana desa tahap ketiga ini akan dilakukan secara kolektif per kecamatan,\" papar Bobby.
Sementara itu, untuk syarat desa agar bisa mengajukan pencairan dana desa tahap ketiga sendiri, menurutnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 193/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018, tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam peraturan tersebut, menurut Bobby dalam pasal 24 ayat (4) menyebutkan bagi desa-desa yang akan mengajukan pencairan DD tahap ketiga harus memenuhi ketentuan penyerapan sampai dengan tahap kedua paling sedikit penyerapannya 75 persen dan capaian kerja (output) sampai tahap kedua paling sedikit 50 persen.\"Sesuai dengan PMK tersebut kami berharap seluruh desa di Kabupaten Rejang Lebong untuk segera memenuhi persyaratannya,\" harap Bobby.
Hanya saja menurut Bobby, dengan melihat kondisi yang ada di lapangan yaitu hingga tanggal 10 Oktober kemarin masih ada 10 desa di Kabupaten Rejang Lebong yang realisasinya belum tercapai sesuai yang disyaratkan PMK, maka menurutnya proses pencairan dana desa tahap ketiga ini bisa dibagi menjadi dua gelombang.\"Karena masih ada yang realisasinya belum tercapai sehingga kemungkinan akan kita bagi dalam dua kelompang sembari menunggu yang belum tercapai memenuhi persyaratannya,\" terang Bobby.
Dijelaskan Bobby, dari beberapa desa yang capaiannya belum tercapai untuk pencairan tahap ketiga diantarnaya adalah Desa Selamat Sudiarjo dan Desa Air Mundu. Dimana kedua desa tersebut penyaluran dana desa tahap I dan II sempat ditunda karena kepala desanya tersandung masalah hukum. Hanya saja penundaan tersebut telah dicabut lantaran saat ini jabatan Kades dua desa tersebut sudah dijabat oleh pejabat Kades lantaran jabatan Kades yang lama telah berakhir.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: