Kemendagri Deadline NPHD 14 Oktober

Kemendagri Deadline NPHD 14 Oktober

TAIS, Bengkulu Ekspress - Setelah melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Daerah (Pemda) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, diberikan deadline hingga 14 Oktober 2019, untuk menetapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Untuk itu, lemabaga terkait itu segera kembali melakukan pembahasan uantuk anggaran Pilkada 2020, secara bersama.

\"Kemaren kita sudah mengikuti pertemuan tersebut. Dari Kemendagri telah memberikan waktu hingga 14 Oktober untuk menyelesaikan kasus tersebut,\" ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Sarjan Effendi SE kepada BE.

Dalam waktu beberapa hari kedepan KPU dan Pemda Seluma, kembali melakukan rapat bersama mengenai kesepakatan anggaran Pilkada 2020. Besar harapannya, dalam pertemuan dan pembahasan akan menemukan titik terang dan kesepakatan. Jika tidak maka jelas kembali dipanggil oleh Kemendagri nantinya. Mengingat ini masih menjadi perhatian khusus di pembahasan RAPBD yang dibahas. Hanya saja, KPU Seluma masih ngotot dengan perencanaan yang telah mereka buat dan menetapkan anggaran Pilkada Seluma sebesar Rp 28,8 Miliar.

\"Usulan tersebut memang sudah berdasarkan kebutuhan. Jadi kita tidak bisa lagi untuk mengurangi, itu belum ditambah jika memang gaji PPK naik seperti halnya Panwascam,\" ungkapnya.

Dipaparkan lagi, saat ini saja untuk pembayaran gaji PPK dan PPS anggarannya mencapai Rp 13,5 Miliar. Sedangkan anggaran dari Pemda hanya sebesar Rp 14 Miliar saja. Hal ini tentu sangat berdampak pada jalannya Pilkada.\"Kita sementara diminta untuk gaji PPK dan PPS disetarakan sama gaji Panwascam, namun jika berkaca pada Pileg yang lalu maka gaji PPK lebih besar dari Panwascam,\" imbuhnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: