Hibah Rp 10 Miliar ke RSHD Kota Batal
Dialihkan ke Kabupaten
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Bantuan hibah Rp 10 miliar untuk ke Rumah Sakit (RS) Kota Bengkulu tahun ini kembali dibatalkan. Pasalnya, dalam APBD Perubahaan tahun 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama DPRD Provinsi periode sebelumnya telah sepakat untuk mengalihkan anggaran tersebut sebagai bantuan bagi hasil pajak daerah ke Pemda Kabupaten di Provinsi Bengkulu.
“Ada perubahaan anggaran yang terjadi pada APBD-P 2019. Dana hibah ke RS Kota dialihkan ke pemda kabupaten,” terang Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi kepada Bengkulu Ekspress usai menggelar sidang paripurna di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (7/10).
Dijelaskannya, dalam pembagian anggaran Rp 10 Miliar itu tidak hanya untuk pemda kabupaten saja, tapi juga untuk bantuan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi. Totalnya, Rp 9,5 miliar untuk pemda kabupaten dan Rp 500 juta untuk Bawaslu Provinsi Bengkulu. “Kita setuju saja dialihkan, tapi harusnya ada surat permohonan,” ungkapnya.
Edwar menegaskan, tidak menjadi persolan jika anggaran itu mau dialihkan. Namun, harus membuat surat permohonan atau permintaan dari penerima bantuan anggaran tersebut. Jika tidak ada permohonan, maka anggaran tersebut tidak bisa diberikan. “Kalau ada pengajuan, kita akomodir,” paparnya.
Pengalihan anggaran itu diketahui dari hasil evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk itu, DPRD Provinsi nantinya juga akan meminta penjelasan dari Pemprov Bengkulu atas pengalihan anggaran tersebut. “Kita minta penjelaskannya, karena memang harus teranggarkan,” tambah Edwar.
Di sisi lain, Edwar juga mengatakan, dalam sidang paripurna yang digeler dewan dengan agenda pembahasan tata tertib dewan, juga berujung tidak selesai. Pasalnya, dari hasil laporan tim penyusun, tatib yang sudah disampakkan ke mendagri, masih menunggu hasil evaluasi. Sehingga belum ada hasil atas evaluasi yang dilakukan. “Kita tolak dulu penjelasannya. Karena yang kita minta itu hasil evaluasi mendagri itu apa,” ujarnya.
Untuk itu, tim penyusun tatib saat ini masih mempersiapkan hasil evaluasi Mendagri. Sehingga ketika sudah ada hasilnya bisa diberikan pemaparan kepada DPRD. “Sekarang meraka (tim penyusun) masih mempersiapkannya,” tutur Edwar.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Noni Yuliesti mengatakan, pengalihaan anggaran itu masih dievaluasi oleh Kemendagri. Artinya, resmi pengalihaan itu ketika memang disetujui oleh Kemendagri. “Itu masih dievaluasi oleh Kemendagri,” terang Noni.
Pengalihan anggaran itu, menurut Noni didasari dari pemenuhan kebutuhaan yang wajib seperti bagi hasil pajak daerah yang harus diberikan kepada pemda kabupaten. Ketika semua itu terpenuhi, baru bisa memberikan bantuan kepada pemda yang membutuhkan.“Kita harus memenuhi kewajiban dulu baru boleh memgalokasikan bantuan,” tutupnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: