Satu ASN Narkoba Direhabilitasi

Satu ASN Narkoba Direhabilitasi

\"\"CURUP, Bengkulu Ekspress - Terkait dengan informasi yang berkembang mengenai adanya satu dari dua ASN yang terlibat penyalahgunaan Narkoba menjalani rehabilitasi. Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Edy Suprianto SH membenarkan prihal tersebut. Bahkan menurut Iptu Edy, dari total lima orang tersangka Narkoba yang sebelumnya mereka amakan, ada tiga orang yang menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong.

\"Memang benar, dari lima orang tersangka yang sebelumnya kita amankan, ada tiga orang yang menjalani rehabilitasi dimana salah satunya merupakan oknum ASN,\" sampai Iptu Edy saat dikonfirmasi Senin (7/10) kemarin.

Dijelaskan Kasat Narkoba, sebelum menjalani proses rehabilitasi pasca mereka amankan pada 28 September kemarin, ketiga orang yang menjalani rehabilitasi tersebut sebelumnya telah mendapat asessmen Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Sementara itu untuk dua orang tersangka lainnya, menurut Edy proses hukumnya tetap berlanjut di Polres Rejang Lebong.

Tiga orang yang sebelumnya diamankan dalam kasus penyalahgunaan dan saat ini menjalani rehabilitas adalah AW (30), warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah yang merupakan pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian dua orang lainnya yaitu dua orang saudara kandung yaitu AL (35) dan LD (30), keduanya warga Desa Talang Blitar, Kecamatan Sidang Dataran.\"Salah satu pertimbangan ketiganya direhabilitasi selain karena adanya assesmen IPWL, kemudian ketiganya bukan pemain berulang,\" papar Iptu Edy.

Selain itu, menurut Iptu Edy ketiganya menjalani rehabilitasi karena saat diamankan juga tidak ada barang bukti yang melekat pada diri mereka, selain itu juga ada permintaan dari pihak keluarga agar ketiganya direhabilitas dan pihak keluarga menjamin ketiganya tidak akan terlibat lagi dalam penyalahgunaan Narkoba.

Sementara itu, untuk satu orang oknum ASN lainnya yaitu THW (35) warga Kelurahan Adirejo Kecamatan Curup yang juga pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong serta AH (56) warga Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup masih terus menjalani pemeriksaan tim penyidik Sat Resnarkoba Polres Rejang.

\"Untuk dua tersangka lainnya masih terus kita proses, dimana keduanya akan dijerat dengan pasa 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun,\" papar Kasat Narkoba.

Selain itu, kedua juga akan dijerang dengan pasal 112 undang-undangan nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat empat tahun.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: