177 Kasus Gigitan HPR di Rejang Lebong

177 Kasus Gigitan HPR di Rejang Lebong

CURUP, Bengkulu Ekspress- Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Rejang Lebong masih cukup banyak. Dimana berdasarkan data yang dimiliki Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, pada tahun 2019 ini kasus gigitan HPR di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 177 kasus.

Dari tiga jenis HPR yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, yaitu anjing, kucing dan kera, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Hamka mengungkapkan kasus gigitan yang terjadi di Rejang Lebong sebagian besar dilakukan oleh anjing.

\"Selama tahun 2019 ini ada 177 kasus gigitan HPR yang kita catat dan sebagian besar gigitan dilakukan oleh anjing,\" sampai Hamka.

Dijelaskan Hamka 177 kasus gigitan HPR di Kabupaten Rejang Lebong tersebut baru sebatas Bulan Agustus 2019 kemarin, karena untuk Bulan September menurutnya masih dalam proses pendataan oleh petugasnya. Kasus gigitan anjing yang tercatat di Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong tersebut, menurut Hamka mereka himpun dari 21 Puskesmas yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, bila dilihat data gigitan berdasarkan bulan, maka untuk Bulan Januari ada 22 orang yang menjadi korban gigitan HPR, kemudian di Bulan Februari ada 24 kasus, di Bulan Maret ada 36 kasus, di Bulan April ada 20 kasus, di Bulan Mei ada 13 kasus, di Bulan Juni ada 23 kasus, di Bulan Juli ada 23 kasus dan di Bulan Agustus ada 16 kasus.

\"Kita berharap kedepannya jumlah kasus gigitan HPR di Kabupaten Rejang Lebong terus berkurang, dari 177 kasus gigitan HPR ini belum ada korban meninggal dunia kita berharap kasus gigitan HPR hingga korbannya meninggal dunia tidak terjadi di Rejang Lebong,\" harap Hamka.

Sementara itu, untuk penanganan kasus gigitan HPR sendiri, menurut Hamka pihaknya sudah melakukan SOP yang berlaku. Dimana untuk kasus gigitan HPR yang dilakukan oleh anjing pribadi atau anjing korban sendiri, dan anjingnya tidak kabur maka pihaknya akan melakukan observasi selama 10 hari.

Dimana dalam waktu 10 hari tersebut petugas akan melihat perubahan yang terjadi pada HPR, kita memang dalam 10 hari tersebut HPR yang melakukan gigitan dinyatakan terjangkit virus rabies maka korban harus segera diberi Vaksin Anti Rabies (VAR). Namun bila selama 10 hari tersebut dinyatakan aman, maka pemberian VAR tidak perlu dilakukan.

\"Bila kasusnya digigit oleh HPR liar seperti anjing liar, dan anjingnya tidak bisa ditangkap maka korbannya harus diberi VAR tanpa melalui proses observasi selama 10 hari,\" terang Hamka.

Kemudian untuk masyarakat Rejang Lebong yang terkena gigitan HPR, Hamka mengimbau untuk segera menghubungi petugas kesehatan terdekat atau melalui Kader Kesehatan 211 yang ada disetiap dusun atau RT di Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian berbekal surat keterangan dari perangkat desa atau kelurahan korban bisa meminta VAR ke Dinas Kesehatan Rejang Lebong, kemudian korban akan diberi VAR oleh petugas yang sudah mereka tunjuk.

Disisi lain, untuk ketersediaan VAR sendiri, Hamka mengaku sejauh ini tidak ada masalah meskipun Dinas Kesehatan Rejang Lebong menunggu suplai dari Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu karena pengadaan VAR hanya ada di Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.\"Meskipun VAR kita dari Provinsi Bengkulu, namun tidak ada masalah, kapan kita membutuhkan VAR pasti akan dikirim,\" demikian Hamka. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: