Nasabah Bank BRI Arga Makmur Merasa Dicurangi
ARGA MAKMUR, BE - Salah seorang nasabah Bank BRI Arga Makmur, merasa menjadi korban kecurangan. Pasalnya, rumah beserta tanah dengan diisi ruko dua pintu akan dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur. Diketahui, eksekusi ini berdasarkan permohonan Eri Johan yang merupakan pemenang dari lelang, yang diadakan oleh Bank BRI Arga Makmur, atas sertifikat kepemilikan hak tanah milik Nomi Husyanti. Dengan adanya informasi akan eksekusi ini, Damsyir selaku orang tua dari Nomi Husyanti yang mendiami lokasi tanah yang akan dieksekusi, mengancam siap mati jika eksekusi ini terus berlanjut. Hal ini dilakukannnya, mengingat seperti ia ceritakan bahwa putrinya dan dirinya telah menjadi korban kecurangan pihak Bank BRI Arga Makmur. Dimana, kejadian ini bermula ketika putrinya tersebut meminjam uang di Bank BRI Arga Makmur kisaran tahun 2000 sebesar Rp.100 juta dan telah bersisa Rp. 85 Juta. Ketika itu, Nomi menganggunkan dua sertifikat sekaligus, yakni sertifikat yang berlokasi di wilayah Desa Karang Suci Arga makmur, dan satu lagi di wilayah Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur. \"Saya tidak akan terima, jika tempat tinggal saya ini di eksekusi oleh pihak yang telah merugikan saya, karena ini merupakan harta saya dan saya telah berupaya untuk mempertahankannya namun dipersulit oleh pihak Bank BRI Arga Makmur. Jika eksekusi ini terjadi, saya siap mati. Sejauh ini, saya sudah menyiapkan kain putih kafan,\" ujar Damsyir yang ditemui awak media di kediamannya Rabu (25/9). Damsyir menceritakan, poin-poin kecurangan itu disebutkannya, pihak BRI Arga Makmur pertama mempersulit putrinya tersebut selaku nasabah peminjam uang, untuk berupaya menyetorkan angsuran berjumlah Rp. 1,5 juta per bulan atas dasar saran dari pihak bank. Dimana ketika itu, pihak Bank berdalih Nomi sudah tidak diterima membayar angsuran, dengan dalih Kepala BRI Arga makmur ganti, waktu itu yang menyampaikan bernama Ak. Selanjutnya, dugaan kecurangan kedua disebutkannya, pihak Bank BRI Arga Makmur diduga telah menggelapkan uang miliknya sejumlah Rp. 50 Juta, yang disetorkannya pada tanggal 18 November 2015 pada pukul 14.49 WIB. Hal ini semestinya sudah mengurangi pokok hutang putrinya tersebut. Faktanya, uang Rp. 50 juta tidak kembali, lelang tetap terlaksana yang dimenangkan oleh Eri Johan dengan sejumlah uang Rp. 70 juta. \"Saya tidak terima dicurangi seperti ini. Kami orang bodoh, tapi bukan berarti kami dibodohi. Kalau mau dinilai harta, yang kami miliki nilainya lebih dari itu. Tapi kenapa, begitu kami memperjuangkan harta kami ini dengan niat membayar piutang justru dipersulit oleh pihak Bank BRI Arga Makmur,\" bebernya. Ketiga, kata Damsyir, tidak adanya pemberitahuan sebelumnya dari pihak bank jauh-jauh hari bakal adanya pelelangan atas sertifikat kepemilikan hak tanah miliknya tersebut. Justru, pemberitahuan datang yang ketika itu disampaikan oleh Mantri Bank BRI Arga Makmur bernama Johan, pada hari pelelangan. Ketika itu, Johan meminta Damsyir mencari uang untuk menebus sebelum pelelangan sebesar Rp. 60 Juta. \"Masa iya memberitahukan soal bakal dilelang itu pada hari pelelangan, apakah seperti itu prosedurnya melelang harta milik warga negara Indonesia. Kami memiliki hak atas kemerdekaan harta kami, namun jika seperti ini, pihak Bank BRI Arga Makmur sudah merampas harta kami, layaknya zaman penjajahan. Kami ingin keadilan,\" harapnya. Damsyir mengaku, pihaknya telah berupaya membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Arga Makmur, namun ditolak oleh pihak Pengadilan, begitu juga permohonan yang dilakukan pihak Bank BRI Arga Makmur juga ditolak.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: