Simpan 19 Paket Sabu Siap Edar 2 Orang Pemuda Diciduk

Simpan 19 Paket Sabu Siap Edar 2 Orang Pemuda Diciduk

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu diwilayah hukum Polres Bengkulu kembali berhasil ditangkap. Kali ini tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Bengkahulu berhasil meringkus pelaku berinisial AM (23) warga Pematang Gubernur dan MR (19) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Berdasarkan data yang terhimpun BE, ketika diamankan, petugas menemukan barang bukti (BB) jenis sabu sebanyak 19 paket kecil siap edar. Akibat dari menyimpan barang haram tersebut itu, pelaku pun terancam pidana penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Dari proses penangkapan tersebut, anggota juga berhasil mengamankan satu unit handphone (HP), timbangan digital, kaca pirek, plastik bening dan kertas bukti transfer. Sekarang tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Muara Bengkahulu, guna untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo melalui Kapolsek Muara Bengkahulu, Kompol Jauhari SIK mengatakan, proses penangkapan dua orang tersangka pengedar barang haram ini, seperti biasa, berawal dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa dikawasan hukum Polsek Muara Bangkahulu tersebut, kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Dari informasi tersebutlah, anggota pun langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan kedua pelaku ini dengan barang buktinya.

“Ya, tersangka berhasil kita tangkap tanpa perlawanan dan pada saat itu pelaku ini sempat mengelak jika menyimpan sabu, namun didukung dengan barang bukti yang berhasil kita temukan pada saat penggeledahan, sehingga tersangka tidak lagi bisa mengelak dan langsung kita giring ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan,” ucap Kompol Jauhari, kemarin kepada BE, (22/9).

Ditambahkannya, untuk dua tersangka ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: